Tambang Ilegal di Wilayah IKN Ditindak, Satgas Sebut Sejumlah Kasus Sudah P21

NUSANTARA – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) mengklaim telah melakukan berbagai penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto dan wilayah hutan lainnya sejak dibentuk pada 2023.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, mengatakan satgas tersebut dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di kawasan IKN.

“Untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” sebut Agung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, satgas tersebut melibatkan lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kaltim, Kejati Kaltim, Universitas Mulawarman, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, hingga Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Agung menegaskan kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan maupun perambahan hutan.

“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” jelasnya.

Sejumlah penindakan yang telah dilakukan satgas antara lain penanganan kasus pengangkutan batu bara ilegal yang kini telah berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, hingga penanganan tambang ilegal di kawasan Samboja oleh Polda Kaltim.

Selain itu, satgas melalui Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk menuju jetty dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

Tak hanya fokus pada penindakan, Otorita IKN juga mengklaim terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta membuka ruang dialog terkait aktivitas yang sudah terlanjur ada sebelum pembangunan IKN dimulai.

Otorita IKN juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan wilayah IKN melalui nomor resmi +62 811 5999 767.

Penyunting: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.