Aksi Vendor Blokade Akses Bendungan Sepaku Semoi, Kendaraan Roda Empat Tertahan

NUSANTARA — Aksi pemortalan jalan masuk Bendungan Sepaku Semoi di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Sabtu (9/5/2026), membuat akses kendaraan roda empat menuju kawasan tersebut lumpuh sementara.

Penutupan dilakukan sejumlah vendor lokal yang menuntut pembayaran tagihan proyek kepada kontraktor bendungan, PT Brantas Abipraya (Persero). Meski akses mobil tertutup, para pengunjuk rasa masih memberikan ruang bagi kendaraan roda dua untuk melintas.

Akibat aksi tersebut, sejumlah kendaraan roda empat terpaksa memutar balik dan membatalkan perjalanan masuk ke area bendungan.

Salah satunya rombongan sekitar 30 pensiunan tenaga pendidik asal Kabupaten Paser yang menggunakan bus pariwisata. Mereka tidak dapat melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan akibat akses tertutup dump truck 10 roda yang dipasang melintang di pintu masuk.

Perwakilan rombongan, Sutopo, mengaku sempat berkoordinasi dengan massa aksi. Namun setelah memahami situasi, rombongan akhirnya memilih berjalan kaki menuju lokasi bendungan.

“Iya, kalau dibuka bakal masuk semua kendaraan. Jalan kaki enggak papa ya ibu-ibu,” ucap Sutopo di lokasi, Sabtu (9/5/2026).

PHOTO 2026 05 09 17 43 53 1

Sementara itu, salah satu vendor yang melakukan aksi, Jufriansyah mengatakan, portal (dump truck 10 roda) itu akan dibuka setelah ada itikat baik Brantas Abipraya.

“Dibuka sampai ada pembayaran,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, perjalanan pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) rupanya menyimpan persoalan tagihan ke sejumlah vendor lokal. Baik dalam hal suplai material, hingga sewa kendaraan operasional.

Demi menuntut pembayaran tagihan, ke salah satu kontraktor yakni Brantas Abipraya (Persero) sedikitnya empat vendor lokal melakukan aksi pemortalan jalan masuk Bendungan Sepaku Semoi, di delineasi IKN, hari ini (9/5/2026). Nilai tagihan para vendor ini mencapai hampir Rp10 miliar.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.