NUSANTARA – Puluhan warga Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), tak lain wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) berunjuk rasa di jetty PT Bintang Prima Energy Pratama (PT BPEP), pada Minggu (3/5/2026). Mereka membentangkan poster dan spanduk berisi enam tuntutan. Salah satunya warga meminta aktivitas pertambangan kembali jalan, karena perekonomian macet total.
Pemicu berhentinya kegiatan tambang PT BPEP sejak awal 2026, disebut berdampak domino pada perekonomian masyarakat setempat. Selain ribuan pekerja yang harus “nganggur” sementara waktu.
Ilyas, koordinator aksi menerangkan, kehadiran warga merupakan bentuk desakan ke perusahaan dan pemerintah agar segera memberikan kepastian izin operasional tambang. Salah satu poin tuntutan adalah ‘Hentikan birokrasi lambat yang mengorbankan pekerja dan masyarakat sekitar tambang’.
“Kami datang ke sini untuk menyampaikan tuntutan pekerjaan, khususnya tambang di Muara Jawa. Tuntutan pertama kami adalah segera terbitkan IUP agar aktivitas tambang bisa berjalan kembali seperti biasa, sehingga warga bisa bekerja lagi,” terang Ilyas kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).
Selain penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), terang Ilyas, warga juga meminta percepatan perpanjangan izin bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan. Lambatnya proses perizinan telah menyebabkan ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian.
“Tuntutan kami juga menyelamatkan ribuan pekerjaan tambang yang saat ini menganggur akibat lambatnya perizinan. Kami minta ekonomi daerah tambang dipulihkan, serta ada kepastian hukum dan kepastian kerja bagi para pekerja,” sebutnya.
Efeknya makin meluas, sebab sektor pendukung yakni transportasi sungai, katering, loundry, hingga pasokan air minum terpaksa ikut mandek. “Selama tambang ini tutup, ekonomi lumpuh total. Tidak ada kerjaan sama sekali. Bagaimana kami menghidupi keluarga? Anak istri butuh makan,” ungkapnya.
Jika tuntutan tidak segera dipenuhi, warga berencana menggelar aksi yang lebih besar.

Kepala Perwakilan Kaltim PT BPEP, Gendut Suprianto, membenarkan adanya aksi maupun imbas aktivitas tambang berhenti.
“Memang masyarakat sangat terdampak. Di Muara Jawa ini ada ribuan warga yang terlibat sebagai tenaga kerja di perusahaan. Selain itu ada juga usaha pendukung seperti katering, transportasi kapal, laundry, hingga pasokan air minum,” terangnya.
Sebenarnya, pihak perusahaan sebenarnya telah mengajukan perpanjangan IUP yang berakhir 13 Mei 2026, namun regulasi terkait Muara Jawa masuk wilayah delineasi IKN, itu menjadi kendala proses pengurusan izin. Di samping itu, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang belum terbit, juga turut menjadi kendala. Akibatnya sejak 1 Januari 2026 perusahaan harus berhenti operasi.
“Perpanjangan IUP sudah kami ajukan, tetapi ada regulasi baru karena wilayah ini masuk dalam delineasi IKN yang berada pada ring 3, sehingga masih ada hambatan. Selain itu, juga karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 2026 juga belum terbit,” jelasnya.
Menurut Gendut, perusahaan bersama sejumlah pemegang IUP lain yang terdampak sekitar 22 perusahaan telah membentuk forum dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat.
Lahan tambang PT BPEP sendiri luasnya 1.243 hektar dengan luas lahan yang baru ditambang hanya 50 hektar sejak tahun 2013 lalu.
“Kami sudah bersurat kepada Presiden dan dalam waktu dekat akan ada pertemuan di Kementerian Koordinator untuk membahas solusi. Harapan kami ada kepastian hukum dan relaksasi kebijakan, karena ini bukan hanya soal tenaga kerja, tetapi juga investasi yang sudah sangat besar,” katanya.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas Undang-Nomor 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan tambang memang dijamin haknya untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sebanyak dua kali.
Sementara itu, hingga berita diturunkan, media ini masih menunggu konfirmasi dari Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA) Otorita IKN yang dikirim via WhatsApp.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Muhammad Rafi’i



