BONTANG – Siapakah yang akan menggantikan Anggota DPRD Bontang Etha Rimba Paembonan bila nanti sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah di Pilkada Toraja Utara 2020?
Ada sejumlah regulasi yang mengatur mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD yang maju sebagai calon kepala daerah.
Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, telah diatur, bagi anggota DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah, maka syaratnya harus mengajukan surat pengunduran diri.
Ini tertuang pada Pasal 7 ayat (2) huruf s. Berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Waliota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
BACA JUGA: Maju di Pilkada Toraja Utara, Etha Ajukan Surat Mundur dari DPRD Bontang sebelum Pendaftaran
Secara khusus, untuk PAW anggota DPRD juga sudah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2017, yang perubahan keduanya telah diatur dalam PKPU Nomor 6/2017, tentang PAW anggota DPR, DPRD Kaltim DPD, dan DPRD Kota.
Pemberhentian anggota DPRD ini diatur pada Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2. Bahwa, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Pengunduran diri tersebut, bisa karena permintaan sendiri, dan atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Lantas siapa pengganti anggota DPRD yang mundur? Hal ini juga sudah diatur pada Pasal 9 ayat (1). Bahwa, anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh calon Pengganti Antar Waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Hal ini juga dibenarkan Koordinator Divisi Hukum KPU Bontang Saparuddin. “Aturan PAW anggota DPRD ini semua diatur dalam Undang-Undang dan secara teknis diatur melalui PKPU,” katanya.
Nah, bila merujuk hasil Pemilu di Kota Bontang tahun 2019, Etha terpilih sebagai anggota DPRD Bontang dengan suara terbanyak 1.785 dari dapil Bontang Barat. Total perolehan suara Partai Gerindra di Dapil ini sebanyak 2.854 suara dengan perolehan kursi pertama.
Sementara untuk suara terbanyak kedua di Partai Gerindra ini didulang atas nama Sutarmin dengan 482 suara, disusul Siti Muayanah 392 suara dan Chaeruddin Chatib 73 suara.
Melihat perolehan suara terbanyak ini, maka berdasarkan aturan, Sutarmin bakal menggantikan posisi Etha di DPRD Kota Bontang untuk dapil Bontang Barat. (ra/red)
NO. | URAIAN | KELURAHAN | ||||
IV | UARA PARPOL DAN SUARA PASLON | TELIHAN | BELIMBING | KANAAN | JML | |
A1 | 2. GERINDRA | 47 | 42 | 33 | 122 | |
A2 | 1.dr. ETHA RIMBA PAEMBONAN, MBA | 649 | 169 | 967 | 1785 | |
2.SITI MUAYANAH, S.E. | 136 | 246 | 10 | 392 | ||
3.CHAERUDDIN CHATIB | 52 | 13 | 8 | 73 | ||
4.SUTARMIN | 31 | 451 | 0 | 482 | ||
B | JUMLAH SUARA SAH PARPOL DAN CALON (A.1 + A.2) | 915 | 921 | 1018 | 2854 |
Sumber: Hasil Perolehan Suara Pada Pemilu 2019
Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com
dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami: