Ekti Imanuel: Pimpinan dan Fraksi Sepakat Tindaklanjuti Usulan Hak Angket

SAMARINDA – Gelombang aksi mahasiswa di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (21/4/2026), mulai membuahkan respons politik. Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, memastikan bahwa unsur pimpinan dan ketua fraksi telah menyepakati untuk menindaklanjuti aspirasi terkait dorongan penggunaan hak angket.

“Yang pertama, kita bersepakat atas usulan adik-adik mahasiswa. Tentu setelah ini akan kita rapatkan dalam rapat pimpinan bersama unsur pimpinan dan ketua-ketua fraksi untuk menyikapi kelanjutannya,” ujar Ekti Imanuel saat diwawancarai di lokasi aksi.

Ia menjelaskan, mekanisme di DPRD tidak bisa serta-merta langsung memutuskan penggunaan hak angket. Ada tahapan yang harus dilalui, dimulai dari rapat pimpinan yang kemudian akan menentukan langkah berikutnya secara kelembagaan.

Meski begitu, sinyal politik yang ditunjukkan cukup kuat. Ekti mengungkapkan bahwa dukungan dari unsur pimpinan dan fraksi telah terpenuhi.

“Selain wakil ketua, unsur ketua fraksi sepertinya terpenuhi semua. Tujuh fraksi. Amanlah,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa secara umum, posisi pimpinan DPRD saat ini berada dalam satu suara untuk menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Iya, satu suara. Kita mendengar aspirasi daripada masyarakat. Tentu konsep di DPR ini kan ada tahapannya, akan kita rapatkan pimpinan untuk kelanjutannya,” tambahnya.

Pernyataan ini menjadi angin segar bagi massa aksi yang sejak pagi menggelar unjuk rasa, mendesak DPRD Kaltim menggunakan hak angket sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Dengan kesepakatan awal yang telah terbentuk, publik kini menanti langkah konkret DPRD Kaltim dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme resmi yang berlaku.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.