spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Audiensi ke Disnaker PPU, SBSI 92 Minta Tindaklanjut PHK di PT KMS

PENAJAM- Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Independen 92 (DPC SBSI 92) mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (2/12/2021).

Kedatangan Nurdin selaku Ketua DPC SBSI 92, didampingi Jamaluddin sebagai dewan pembina, dan Supriadi selaku Ketua Bagian Hukum dan HAM, dalam rangka audiensi terkait permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami salah satu karyawan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) bernama Pudding. Dalam audiensi itu, mereka meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi PPU untuk memanggil pimpinan PT KMS, karena dari keputusan PHK itu, ada yang dilanggar perusahaan. Diantaranya berupaya tidak melakukan PHK kepada pekerja, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 37. Berikutnya, tidak adanya pemberitahuan dari perusahaan kepada pekerja minimal 14 hari kerja sebelum terjadinya PHK. “Ketiga, pekerja tidak pernah menerima sanksi atau surat peringatan dari perusahaan,” beber Nurdin.

SBSI 92 mendesak, agar perusahaan mempekerjakan lagi karyawan yang di-PHK, atau membayar pesangon sesuai masa kerja yang bersangkutan. Tak lupa pihaknya meminta perusahaan yang ada di PPU agar menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. “Apabila pengusaha menjadikan pekerja sebagai mitra baiknya, tentu dampaknya produksi perusahaan akan lebih baik dan berkembang. Bukan justru di-PHK,” pintanya. (nrd)

BACA JUGA :  Pemkab PPU dan Pemkot Surakarta Sepakati Kerjasama Pengembangan Potensi Daerah
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img