Studi Edukasi, Ratusan Pelajar SMA Nasional KPS Balikpapan Serbu IKN

NUSANTARA — Ratusan pelajar dari SMA Nasional KPS Balikpapan mengunjungi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (7/4/2026), dalam rangka studi edukasi.

Rombongan siswa yang terdiri dari kelas X hingga XII itu tiba menggunakan sedikitnya empat bus. Mereka tampak mengenakan seragam khas sekolah berwarna oranye-abu saat menjelajahi kawasan calon ibu kota baru Indonesia.

Dalam kunjungan tersebut, para siswa tidak hanya melihat langsung perkembangan pembangunan IKN, tetapi juga mengikuti kegiatan lingkungan seperti penanaman pohon di kawasan hutan kota.

Salah satu siswi kelas X, Una, mengaku terkesan dengan suasana dan konsep pembangunan di IKN.  “Seru pastinya. Juga bisa memandangi bangunan-bangunannya. Suasanya cakep. Jadi futuristik banget,” ucap Una, siswi kelas X.

Diterangkan, dalam studi edukasi satu hari ini, ratusan siswa-siswi tak hanya melawat ke sejumlah titik di IKN, tapi juga menanam pohon di jantung Nusantara. “Tadi sudah kunjungi itu, multifunctional hall. Terus kita juga sudah menanam pohon-pohon di hutan kota yang di bukit sana. Terus ke Istana Negara, sama Taman Kusuma Bangsa ini,” ucapnya di lokasi.

NUS SMA Nasional KPS 3

SMA Nasional KPS di Kelurahan Prapatan, Balikpapan, ini termasuk sekolah unggulan di Kota Minyak. Dalam catatan dunia pendidikan di Kota Balikpapan, untuk pertama kalinya sejak didirikan, ada 13 siswa siswi lulusan SMA Nasional KPS berhasil lolos dan diterima di berbagai perguruan tinggi negeri ternama melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2025.

Antara lain di Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Unair, Unmul, serta ITK.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.