SAMARINDA – Mall Lembuswana di Samarinda memasuki fase penentuan baru. Setelah tiga dekade dikelola pihak swasta melalui skema Build Operate Transfer (BOT), aset komersial milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) itu dipastikan akan kembali sepenuhnya ke tangan pemerintah pada Juli 2026.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa masa akhir kontrak harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan arah pemanfaatan baru yang lebih produktif bagi pendapatan daerah.
Dalam kunjungan lapangan ke Mall Lembuswana pada Senin (6/4/2026), ia menyebut lokasi tersebut tetap memiliki nilai strategis karena berada di pusat kota dan mudah dijangkau dari berbagai titik.
“Ini aset pemerintah provinsi, dan secara posisi sangat potensial. Aksesnya mudah, berada di tengah kota, sehingga masih sangat memungkinkan dikembangkan kembali,” ujarnya.
Menurut Sabaruddin, setelah kontrak pengelolaan berakhir pada 26 Juli mendatang, seluruh aset termasuk bangunan akan resmi menjadi milik Pemprov Kaltim. Pemerintah kemudian akan menyerahkan pengelolaan sementara kepada badan usaha daerah sambil menyiapkan skema lanjutan.
Pilihan yang terbuka, kata dia, bukan hanya melanjutkan fungsi pusat perbelanjaan, tetapi juga melakukan renovasi menyeluruh atau bahkan membangun ulang agar mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern lain di Samarinda.
Ia mengakui kondisi bangunan saat ini tertinggal dari sisi desain maupun daya tarik pasar. “Kalau dibandingkan dengan mal modern yang ada sekarang, tentu perlu inovasi. Pengunjung hari ini mencari kenyamanan dan konsep baru,” katanya.
Meski demikian, Komisi II menilai Mall Lembuswana tetap memiliki nilai historis sekaligus ekonomi. Di masanya, pusat perbelanjaan ini pernah menjadi ikon perdagangan kota.
Karena itu, DPRD meminta agar pengambilalihan aset tidak berujung pada kekosongan pengelolaan.
Sabaruddin juga menyoroti lambannya persiapan pemerintah dalam menentukan investor baru. Menurutnya, idealnya calon pengelola sudah disiapkan minimal enam bulan hingga satu tahun sebelum kontrak berakhir agar transisi berjalan tanpa jeda.
“Kalau terlambat, maka beban operasional akan muncul. Dari informasi yang kami terima, kebutuhan operasional bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per bulan untuk listrik, air, dan SDM,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia menyebut minat investor terhadap aset tersebut cukup besar. Bahkan, informasi awal yang diterima menyebut ada sejumlah pihak yang mulai melirik. Termasuk investor luar negeri, meski DPRD belum menerima data resmi.
Sementara itu, dari sisi aset, kawasan Lembuswana memiliki luas sekitar 6,7 hektare dengan sekitar 150 bidang Hak Guna Bangunan (HGB) yang nantinya harus dicatat ulang sebagai aset pemerintah provinsi setelah proses serah terima selesai.
Komisi II menilai langkah berikutnya akan sangat menentukan: apakah Mall Lembuswana dipertahankan sebagai pusat belanja, direvitalisasi total, atau diarahkan menjadi fungsi ekonomi baru yang lebih adaptif terhadap kebutuhan kota.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Muhammad Rafi’i



