SAMARINDA – Tarik-menarik kepentingan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan pemerintah provinsi (Pemprov) soal kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) belum juga menemukan titik temu. Di satu sisi, DPRD tetap bertahan pada hasil pembahasan Panitia Khusus yang menetapkan 160 kamus usulan sebagai ruang legal aspirasi masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) justru mengarah pada penyederhanaan besar-besaran hingga hanya menyisakan sekitar 25 jenis kegiatan.
Bagi DPRD, angka 160 bukan lahir dari perhitungan administratif semata. Seluruh usulan itu disebut merupakan akumulasi kebutuhan publik yang dikumpulkan dari hasil reses anggota dewan di daerah pemilihan, proposal masyarakat, hingga berbagai masukan dalam rapat dengar pendapat.
Komposisinya pun telah dipetakan. Rinciannya, 97 kegiatan masuk kategori belanja langsung, 50 lainnya berbentuk bantuan keuangan, sedangkan 13 sisanya berada dalam skema hibah dan bantuan sosial.
Namun dalam perjalanannya, TAPD dikabarkan mulai mengerucutkan usulan tersebut dengan alasan penyesuaian terhadap arah pembangunan daerah yang kini dipimpin Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
Fokus pembangunan diarahkan hanya pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemenuhan standar pelayanan minimum.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi menilai pendekatan tersebut keliru karena menempatkan DPRD seolah harus tunduk penuh pada agenda eksekutif.
Menurutnya, pokir merupakan hasil kerja politik dewan yang lahir dari mandat langsung masyarakat, sehingga tidak bisa begitu saja dipersempit mengikuti program prioritas kepala daerah.
“Ini pokir dewan. Aspirasi masyarakat yang kami kawal melalui proses reses, kundapil, dan lain-lain. Masa arahnya harus mengikuti program unggulan gubernur. Dalam hal ini gubernur tidak boleh mendiskreditkan dewan dan mencederai hak politik perjuangan dewan,” ujarnya, Sabtu, (4/4/2026).
Reza menegaskan, program unggulan gubernur adalah janji politik kepala daerah yang semestinya dijalankan melalui jalur eksekutif, bukan dibebankan ke ruang aspirasi legislatif.
Jika pokir dipaksa masuk dalam kerangka janji politik gubernur, maka secara tidak langsung DPRD ikut dibebani tanggung jawab menjalankan agenda politik yang bukan lahir dari mandat mereka.
Secara regulasi, kata dia, posisi DPRD dalam perencanaan pembangunan telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Dalam aturan itu, DPRD memiliki hak mengusulkan pokir secara mandiri selama tetap sinkron dengan RPJMD, prioritas pembangunan daerah, dan kapasitas fiskal pemerintah.
Usulan tersebut memang harus dibahas bersama TAPD dalam penyusunan RKPD sebelum masuk ke APBD, tetapi sinkronisasi bukan berarti menyeragamkan seluruh arah kebijakan.
“Tidak ada pembatasan kamus usulan. Selama sejalan dan selaras dengan RPJMD, dewan tetap punya ruang menentukan arah pokirnya, bukan dibatasi oleh tafsir tertentu,” katanya.
Situasi menjadi semakin mendesak karena batas penginputan usulan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah tinggal menghitung waktu.
Aturan mengharuskan seluruh usulan sudah masuk paling lambat tujuh hari sebelum Musrenbang provinsi digelar. Jika hingga tenggat itu TAPD belum memasukkan daftar usulan, maka seluruh pokir berpotensi gugur dari sistem.
Bagi politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, dampaknya bukan sekadar hilangnya daftar program, tetapi juga terputusnya jalur perjuangan aspirasi masyarakat yang telah dikumpulkan DPRD.
“Kalau tidak diinput, aspirasi masyarakat ini bisa hilang. Bukan karena aturan yang mengikat, tapi karena dihambat oleh keinginan gubernur,” tutupnya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R



