spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satu Calon Gugur, 6 Calon Sekdaprov Kaltim Segera Jalani Asesmen

SAMARINDA  – Tahap pertama dari seleksi Sekretaris Daerah Provinsi  (Sekdaprov) Kalimantan Timur (Kaltim), usai.  Nama-nama yang bakal mengisi pucuk pimpinan ASN di wilayah Pemprov Kaltim itu mulai mengerucut.

Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Sekretaris Daerah Provinsi  (Sekdaprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan pengumuman hasil seleksi administrasi. Pengumuman ini tertuang dalam surat Nomor 005/JPTM/XI/2021 yang dipublikasikan pada Selasa (30/11/2021).

Surat yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Bima Aria Wibisana itu, tercantum 7 nama peserta yang mendaftar, dan keterangan lolos tidaknya mereka pada proses seleksi administrasi.

“Dari tujuh peserta, hanya satu yang dinyatakan tidak lolos,” ucap Bima pada surat itu.

Berikut 7 nama yang lolos dan tak lolos seleksi:

1. Kepala Dinas Sosial Kaltim Agus Hari Kesuma (LULUS);

2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan Dani (LULUS);

3. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati (LULUS);

4. Staf Ahli Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) Muhammad Nurdin (LULUS);

BACA JUGA :  Beauty Fest Sukses Digelar, Nilai Transaksi Tembus Ratusan Juta

5. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Riza Indra Riadi (LULUS);

6. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim Sri Wahyuni (LULUS);

Sedangkan yang tak lolos, ada di urutan terakhir.

7. Dosen Lektor Kepala atau Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (P2LHSDA) Universitas Mulawarman Samarinda Dharma Widada (TIDAK LULUS).

Selanjutnya, Keenam peserta yang lolos, akan mengikuti tahapan seleksi kompetensi (asesmen) di Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jalan Mayjend Sutoyo Nomor 12 Cilitan Jakarta Timur pada 7 – 9 Desember 2021.

Proses assesment serta kelanjutannya bisa dipantau pada www.kaltimprov.go.id dan https://selter-jpt.kaltimbkd.info.

Hal lain yang juga disampaikan adalah biaya perjalanan mengikuti seleksi itu dibebankan pada instansi masing-masing peserta.

“Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ucap Bima di akhir suratnya. (net/adi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti