BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau mewaspadai potensi kerugian di sektor perkebunan dan investasi apabila penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (RTRW Kaltim) diterapkan sepenuhnya tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Kepala Bidang Penataan Administrasi dan Sengketa Pertanahan pada Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Kamsiah, mengatakan terdapat sejumlah wilayah yang dalam tata ruang kabupaten diperuntukkan bagi kegiatan pertanian, namun di sisi lain telah dibebani izin Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Salah satu contoh yang disoroti adalah kawasan Area Peruntukan Lain (APL) yang dialokasikan untuk pertanian, tetapi telah masuk dalam HGU milik perusahaan perkebunan PT Dwiwira Lestari Jaya. “Ada posisi areal yang APL untuk kawasan pertanian tetapi sudah dibebani oleh Hak Guna Usaha PT Dwiwira Lestari Jaya,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan Pemkab Berau tetap mengacu pada RTRW Kabupaten dalam pengelolaan penataan ruang.
Menurut Kamsiah, jika Berau mengikuti sepenuhnya penetapan RTRW provinsi dapat berdampak pada hilangnya potensi ekonomi daerah, terutama dari sektor perkebunan dan perizinan usaha lainnya.
“Ketika mengikuti penetapan dari RTRW provinsi, memang kita berisiko kehilangan potensi besar bagi pemerintah kabupaten, khususnya di sektor perkebunan maupun perizinan lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah daerah juga berupaya mempertahankan kedaulatan wilayah administrasi, khususnya di Kampung Biatan Ulu dan Kampung Biatan Ilir yang masuk dalam wilayah Kabupaten Berau.
“Kami sudah mendorong upaya penyelesaian status lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan serta penataan ulang penggunaan lahan untuk mengantisipasi itu,” tuturnya.
Langkah ini, lanjutnya, juga diarahkan agar pemanfaatan lahan, khususnya untuk program perkebunan plasma, dapat memberikan prioritas kepada masyarakat lokal di Kabupaten Berau. “Penggunaan lahan untuk plasma tetap memprioritaskan masyarakat kabupaten kita,” pungkasnya.
Pewarta : Sahrudin
Editor : Nicha R



