Dinsos dan Baznas Kaltim Percepat Pemulangan Warga Terlantar

SAMARINDA – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat membangun kolaborasi berkelanjutan guna mempercepat proses pemulangan orang terlantar ke daerah asal masing-masing.

“Melalui kolaborasi ini, kita melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus menyusun langkah-langkah percepatan yang tetap mengedepankan prinsip aman, tertib administrasi, serta humanis,” ujar Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kaltim Doni Zulfiansyah di Samarinda seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (11/3/2026).

Upaya sinergi lintas instansi tersebut menjadi langkah mendesak mengingat tingginya angka penanganan warga terlantar di wilayah dengan sebutan “Benua Etam” ini.

Berdasarkan evaluasi, sekitar 200 warga terlantar telah difasilitasi penanganan hingga tahap pemulangan pada setiap tahun.

Sekretaris Dinas Sosial Kalimantan Timur Juraidi menyatakan persoalan sosial kemanusiaan sebesar ini tidak dapat diselesaikan secara parsial oleh satu pihak saja.

“Pemerintah membutuhkan dukungan nyata dan keterlibatan aktif dari berbagai mitra strategis agar pelayanan yang diberikan benar-benar membawa dampak perubahan,” ujarnya.

Kehadiran Baznas Provinsi Kalimantan Timur dalam skema kerja sama ini mengambil peran penting terkait pemanfaatan dana umat berupa zakat, infak, dan sedekah.

Ketua Baznas Kaltim Ahmad Nabhan mengatakan alokasi dana tersebut krusial untuk menutupi kebutuhan biaya logistik dan transportasi warga yang kehabisan bekal di perjalanan.

“Tidak hanya berhenti pada pembelian tiket pulang, bantuan tersebut juga diproyeksikan untuk mendukung program penguatan ekonomi mandiri pasca-pemulangan para warga di tempat asalnya,” kata dia.

Balai Kekarantinaan Kesehatan Balikpapan turut dilibatkan untuk merancang sistem pemeriksaan medis awal sebelum warga diberangkatkan melalui jalur darat maupun laut. (ANT/MK)

Oleh : Ahmad Rifandi
Editor : Maximianus Hari Atmoko

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.