DPRD Kaltim Cari Solusi Upah 188 Tenaga Bakti Rimbawan

SAMARINDA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur bergerak cepat mencari solusi bagi 188 Tenaga Bakti Rimbawan yang hingga kini belum menerima upah di tahun 2026. Masalah ini menjadi prioritas mengingat peran krusial mereka dalam menjaga ekosistem hutan Benua Etam.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, di Samarinda, Senin (9/3/2026) , mengungkapkan bahwa diperlukan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk melunasi hak para tenaga lapangan tersebut.
Ia menegaskan, langkah pertama adalah melobi pemerintah pusat.

“Kami mengupayakan solusi melalui skema pendanaan Kementerian Kehutanan, karena DBH Dana Reboisasi (DR) pengelolaannya sangat bergantung pada kebijakan pusat,” ujar Selamat di Gedung E DPRD Kaltim seperti dikutip dari ANTARA.

Jika jalur pusat menemui jalan buntu, DPRD akan menyurati Gubernur Kaltim untuk menjajaki penggunaan anggaran daerah, seperti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Tak hanya soal upah, Selamat juga mewacanakan perubahan status mereka.

“Belajar dari daerah lain, ada peluang mengalihkan Tenaga Bakti Rimbawan menjadi PPPK dengan nomenklatur tenaga usaha. Ini sedang kami perjuangkan agar ada kepastian jangka panjang,” tambahnya.

Krisis gaji ini dipicu oleh terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi tersebut membatasi penggunaan DBH DR untuk kegiatan penunjang termasuk honorarium tenaga teknis dan operasional, maksimal hanya 10 persen dari total alokasi.

Pembatasan ketat inilah yang membuat daerah kesulitan mencukupi kebutuhan gaji personel di lapangan.

Padahal, Tenaga Bakti Rimbawan merupakan ujung tombak pengamanan hutan, rehabilitasi lahan, hingga pengendalian kebakaran hutan (karhutla) di Kesatuan Pengelolaan Hutan. (ANT/MK)

Pewarta : Arumanto
Editor : Bernadus Tokan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.