Pemkot Bontang Terbitkan Edaran, THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

BONTANG – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Bontang menerbitkan Surat Edaran Nomor B/500.15.12.3/119/DISNAKER/2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026.

Dalam edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, perusahaan diimbau untuk menyalurkan THR lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayar THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil atau mengangsur pembayaran.

Aturan tersebut juga mengatur mekanisme perhitungan THR bagi pekerja harian lepas maupun pekerja dengan sistem satuan hasil.

Bagi pekerja harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Muhammad Rusdi mengatakan pihaknya juga telah membuka posko konsultasi dan pengaduan THR untuk memastikan hak pekerja dapat terpenuhi.

“Posko kami buka, Senin hingga Jumat selama jam kerja,”  pungkasnya.

Seluruh pengusaha di wilayah Kota Bontang juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR secara tertulis kepada Wali Kota Bontang melalui Disnaker paling lambat 14 hari setelah Hari Raya Idulfitri 2026.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.