spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tuduhan Oknum Bekingi Penambang Liar Mulai Terbukti

Pemprov Kaltim sempat mengingatkan masyarakat untuk tidak menuduh oknum pemerintah maupun penegak hukum bermain di sektor pertambangan. Hanya tiga hari setelah pernyataan resmi diunggah, dugaan tiga oknum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim menerima suap mencuat. Pemprov pun diminta berkaca dan introspeksi alih-alih mengurusi pandangan publik.

Pernyataan juru bicara Gubernur Kaltim, M Syafranuddin, tersebut awalnya disiarkan di akun Instagram Pemprov Kaltim pada Sabtu, 20 November 2021. Ivan, panggilannya, meminta warganet berhati-hati memanfaatkan media sosial karena bisa terjerat UU ITE.

Ia meminta masyarakat tidak menuduh oknum pejabat atau aparat hukum menerima uang dari penambang batu bara tanpa bukti yang jelas. Tuduhan secara liar itu memungkinkan adanya pihak yang merasa dirugikan.

Tiga hari kemudian, Selasa, 23 November 2021, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny, melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian Samarinda. Tiga staf Dinas ESDM ditengarai membakar surat panggilan sidang serta menerima suap. Dugaan rasuah ini berhubungan dengan sabotase surat panggilan sidang (relaas) dari gugatan 10 perusahaan pertambangan tadi.

Ketiganya yaitu RO yang menerima Rp 400 juta; ES sebesar Rp 20 juta, dan MHA sebesar Rp 3 juta. Sabotase ini menyebabkan kadis ESDM selaku tergugat tidak hadir di persidangan. Pengadilan pun mengeluarkan putusan verstek atau tidak dihadiri tergugat sehingga memenangkan penggugat dalam hal ini 10 perusahaan tambang batu bara.
Dua peristiwa di atas memantik kritik dari kalangan penggiat lingkungan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, Yohana Tiko, menilai, pemprov harusnya lebih berfokus merespons substansi pembahasan permasalahan tambang, baik legal maupun ilegal. Di sisi lain, dugaan oknum yang bermain di sektor pertambangan makin kuat tercium.

“Ketimbang menakut-nakuti warganet dengan UU ITE, fakta itu (oknum yang menerima uang dari penambang) justru terkonfirmasi oleh laporan Kepala Dinas ESDM Kaltim ke kepolisian,” jelas Tiko kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Kamis, 25 November 2022.

Tiko menyatakan, pendapat warganet mengenai dugaan ada oknum yang bermain juga tidak pernah menunjuk orang secara pribadi. Dengan demikian, masyarakat yang berpendapat tidak bisa dijerat UU ITE. Alih-alih membawa UU ITE, pemprov Kaltim disarankan mengecek ke lapangan dan memeriksa internalnya. Permasalahan tambang ilegal kian marak di Kaltim. Pemerintah daerah sebagai kaki tangan pemerintah pusat, saran Tiko, harus lebih memerhatikannya.

Kritik juga datang dari Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Pradarma Rupang. Ia bahkan menyarankan jubir gubernur membeli cermin. Pemprov diminta berkaca daripada mengurusi pandangan publik. Bahwasanya, kata Rupang, justru yang mencuat adalah dugaan sindikat mafia tambang di Dinas ESDM yang notabenenya mengurusi pertambangan di Kaltim.

Pemprov diminta lebih mengurusi internalnya. Rupang menduga, sindikat seperti ini masih ada di tubuh pemprov dan belum ketahuan. “Kalau tidak sanggup membeli cermin, kami yang belikan,” sindir Rupang.

Ia menilai, pernyataan pemprov seperti membangun pagar dengan masyarakat. Padahal, pemerintah daerah merupakan representasi masyarakat, digaji dari uang rakyat, dan sudah sepatutnya bekerja untuk rakyat. Bukan sebaliknya, pemerintah terkesan menyalahkan masyarakat dengan membawa-bawa UU ITE.

Dalam wawancara kaltimkece.id terdahulu, Syafranuddin menjelaskan, pernyataan tersebut bukan untuk menakut-nakuti warganet. Bukan berarti pula, Pemprov Kaltim antikritik. “Pemprov sangat terbuka atas kritik. (Pernyataan) itu hanya mengingatkan,” kata Ivan, Selasa 23 November 2021. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti