Satpol PP Tertibkan THM dan Biliar di Balikpapan, Sejumlah Miras Diamankan

BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan bersama TNI-Polri dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), menggelar penertiban tempat usaha, pada Sabtu (28/2/2026) malam. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, terkait pengaturan aktivitas usaha selama bulan Ramadan.

Penertiban difokuskan pada sejumlah titik, terutama Tempat Hiburan Malam (THM) dan arena permainan biliar yang masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan. Dalam edaran tersebut, THM diwajibkan tutup selama Ramadan, sementara usaha seperti biliar hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WITA.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari monitoring rutin. Guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

“Pada bulan Ramadan ini, kami melakukan monitoring terhadap Surat Edaran Wali Kota terkait penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Tempat hiburan malam diwajibkan tutup, sedangkan usaha seperti biliar dibatasi hingga pukul 23.00 WITA,” ujarnya.

Tim gabungan mulai bergerak sekitar pukul 22.00 WITA. Yosep menyebutkan, sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi ketentuan dengan menutup operasional tepat waktu.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu dengan mengimbau agar tempat usaha segera tutup. Pada pukul 23.00 WITA, rata-rata sudah menghentikan kegiatan,” jelasnya.

Meski demikian, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran. Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan beberapa minuman keras dari lokasi usaha yang diduga tidak mematuhi aturan.

“Ada beberapa temuan, termasuk minuman yang kami amankan sebagai barang bukti. Terhadap pelaku usaha yang melanggar, kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” tambahnya.

Ia menegaskan, penindakan dilakukan secara bertahap. Pelaku usaha yang terbukti melanggar akan diberikan surat teguran serta diminta membuat surat pernyataan. Apabila pelanggaran kembali terulang, sanksi yang lebih tegas akan diterapkan.

“Jika setelah diberikan teguran masih melanggar untuk kedua kalinya, maka kami tidak segan melakukan pembatasan kegiatan usaha hingga penyegelan,” tegas Yosep.

Selain pengawasan jam operasional, tim gabungan juga memantau potensi gangguan ketertiban umum, seperti kemacetan akibat aktivitas penjualan takjil dan keramaian musiman lainnya selama Ramadan.

Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha di Balikpapan untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, demi menjaga ketertiban umum dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Penulis: Aprianto
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.