Pemerintah Siap Bangun Madrasah Terpadu di Atas Lahan 21 Hektare Milik IKN

NUSANTARA – Pembangunan madrasah terpadu direncanakan dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN), melalui Kementerian Agama (Kemenag). Lahannya telah ditinjau oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, saat kunjungan kerja ke IKN akhir 20-21 Februari 2026 dengan luas lahan sekitar 21 hektare.

Menag Nasaruddin mengatakan, madrasah tersebut nantinya meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA).

“Insya Allah banyak program Kementerian Agama yang harus segera kita wujudkan di sini (IKN). Madrasah terpadu dari raudhatul athfal, ibtidaiyah, tsanawiyah, aliyah,” ujar Nasaruddin dalam keterangan resmi.

Kawasan pendidikan dirancang lengkap dengan asrama, fasilitas olahraga, masjid, serta sarana pendukung lainnya. Madrasah terintegrasi tersebut diharapkan menjadi solusi pendidikan yang lengkap dan berkualitas, bagi warga di delineasi IKN yang terus berkembang.

PHOTO 2026 02 24 09 47 31
(Dok Kemenag)

Menurut Nasaruddin, pihak Otorita IKN menyatakan kesiapan untuk menyediakan lahan atas rencana itu. Dalam kunjungan kerjanya, ia bukan hanya membahas terkait madrasah, melainkan juga membahas soal perkantoran pemerintahan, fasilitas kesehatan, serta rumah susun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nasaruddin juga menyebut jika kesiapan infrastruktur dan sistem kerja di IKN, membuka peluang bagi Kemenag untuk memperkuat koordinasi secara vertikal dari pusat hingga daerah, tanpa harus ada di Jakarta.

“Mudah-mudah pada waktunya nanti kita Kementerian Agama bisa pertama kali bisa lebih eksis di sini. Karena kita kan vertikal, jadi mengkoordinasikan seluruh karyawan dari pusat sampai ke bawah itu tidak harus harus di Jakarta, bisa kita melalui jaringan di sini,” pungkas Nasaruddin.

Sekadar diketahui, lokasi yang ditinjau dan direncanakan dibangun madrasah tersebut sejalur dengan kawasan RS Abdi Waluyo, Mayapada Hospital, Universitas Gunadarma, serta SMA Taruna Nusantara di 1B-1C.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.