SAMARINDA – Sejumlah rumah sakit dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengakui pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) belum berjalan maksimal. Dikarenakan masih menunggu regulasi yang lebih kuat. Hal ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltim bersama Baznas dan mitra kerja, pada Rabu (18/2/2026).
RSUD A Wahab Syahranie misalnya, melaporkan bahwa partisipasi pegawainya cukup tinggi dalam upaya pengumpulan ZIS. “Di RSUD ada sekitar 2.200 pegawai, dimana yang tercatat sebagai pegawai muslim 1.996 orang. Dan dari pegawai muslim ini sudah berpartisipasi dalam pengumpulan ZIS,” demikian laporan pihak rumah sakit yang tertulis dalam notulensi rapatnya.
Pun termasuk RSUD Kanujoso Djatiwibowo, juga telah membentuk tim pengumpul zakat setelah terbitnya surat edaran gubernur. “Bagi yang memenuhi dengan angka itu, maka bendahara di pengeluaran akan memotong sebesar 2,5 persen,” jelas perwakilan RSUD.
Namun, RSUD Atma Husada menilai diperlukan payung hukum yang lebih tegas. Terkait surat edaran gubernur Kaltim yang masih berbunyi diimbau, bukan diwajibkan. RSUD Atma Husada menunggu Pergub Kaltim, agar bendahara dan pihak manajemen dapat bergerak secara jelas dan pasti.
Di tingkat OPD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas. Pegawai yang tidak mau memberikan sebagian penghasilannya untuk zakat diminta secara tegas untuk membuat surat pernyataan tidak mengumpulkan zakat dan diserahkan kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim.
Sementara Disnakertrans mengakui pengumpulan masih belum maksimal. Dikarenakan tidak adanya Pergub Kaltim yang melandasi.
Sementara Dinas Sosial pun mengakui peran besar Baznas dalam mendukung program mereka. Instansi itu menyatakan Baznas kerap kali membantu terkait program–program yang dijalankan oleh Dinsos Kaltim.
Mayoritas OPD pun sepakat surat edaran gubernur perlu segera ditingkatkan menjadi peraturan gubernur, agar pengumpulan ZIS berjalan lebih efektif dan memiliki kepastian hukum.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Muhammad Rafi’i



