Gotong Royong Warga dan Satgas TMMD Percepat Semenisasi Jalan Linggang Amer

SENDAWAR — Pelaksanaan program TMMD ke-127 di wilayah Kodim 0912/Kubar ditandai dengan kuatnya partisipasi masyarakat. Semenisasi jalan di Kampung Linggang Amer, Kecamatan Linggang Bigung, berlangsung dengan semangat gotong royong antara warga dan personel TNI, Rabu (18/2/2026).

Sejak pagi, warga setempat telah memadati lokasi pekerjaan. Mereka terlibat langsung dalam berbagai tahapan pengerjaan, mulai dari mengangkut material bangunan, mencampur pasir dan semen, hingga membantu meratakan adukan di badan jalan. Keterlibatan lintas usia, dari pemuda hingga orang tua, menciptakan suasana kerja yang solid dan penuh kebersamaan.

Dansatgas TMMD ke-127, Letkol (Inf) Doni Fransisco, menyampaikan apresiasinya atas dukungan masyarakat yang dinilai menjadi faktor penting kelancaran kegiatan.

WhatsApp Image 2026 02 18 at 18.58.44 1

“Kami sangat mengapresiasi antusiasme warga Kampung Linggang Amer. Keterlibatan masyarakat secara langsung menunjukkan bahwa program TMMD benar-benar dirasakan manfaatnya. Kebersamaan ini adalah kekuatan utama dalam mempercepat pembangunan,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan semenisasi jalan tidak semata berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kemanunggalan TNI dan rakyat melalui kerja nyata di lapangan.

Dengan dukungan penuh masyarakat, progres pengerjaan jalan dilaporkan berjalan sesuai rencana. Jalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, memperlancar aktivitas warga, serta memberikan dampak jangka panjang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kampung Linggang Amer.

Kegiatan ini kembali menegaskan bahwa sinergi antara TNI dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam mendorong percepatan pembangunan desa secara berkelanjutan.

Pewarta : Ichal
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.