AIR merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, di antaranya sebagai air minum dan keperluan rumah tangga lainnya. Semakin bertambah penduduk, semakin tinggi kebutuhan masyarakat akan air, terutama air bersih. Namun Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana, belum bisa maksimal memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat
Direktur Teknik Perumdam Tirta Kencana Ali Rachman AS menjelaskan, permasalahan yang dihadapi perumdam adalah kapasitas yang tidak cukup memproduksi air bersih, perpipaan yang tak terkoneksi hingga kondisi geografis wilayah. Manajemen perumdam telah memetakan wilayah-wilayah yang mengalami kendala dalam distribusi air.
“Seperti Jalan Pelita 4 Sambutan dan Makroman, yang mengalami kendala distribusi air karena IPA Makroman yang diproyeksikan mampu memproduksi 50 liter per detik, namun hanya memproduksi 15-20 liter per detik,” ujarnya. Produksi itu pun tidak 24 jam, karena pemipaan belum interkoneksi. Akibatnya warga di kawasan itu harus bergiliran menantikan distribusi air.
Untuk di wilayah Jalan Rumbia, Jalan Damai, dan sekitarnya jelasnya, mengalami kendala distribusi karena geografis yang berbukit-bukit. Sementara Jalan Wahid Hasyim, Jalan PM Noor dan sekitarnya, serta Jalan DI Panjaitan dan sekitarnya mengalami kendala seperti tekanan yang rendah sehingga membutuhkan alat bantu, seperti booster.
“Untuk perumahan, pihak devoloper yang menyediakan booster. Kalau pemukiman, warga biasanya tidak ada kendala,” ucapnya kepada mediakaltim.com, Kamis (19/11/2021).
Menindaklanjuti permasalahan ini perumdam sudah melakukan berbagai upaya. Ali Rachman menyatakan telah melakukan beberapa pengerjaan seperti pembangunan IPA, perpipaan, dan penambahan kapasitas IPA. Beberapa pengerjaan ini bersumber dari APBN, APBD Kaltim, dan APBD Kota Samarinda.
“Kami tidak mau terlena, saat ini ada 160 ribu pelanggan. Jumlah ini pasti akan bertambah beberapa tahun ke depan. Untuk itu pengembangan seperti peningkatan kapasitas produksi juga harus ditambah. IPA tersebar, kapasitas banyak dan kualitasnya bagus, orang tidak ada masalah air lagi,” jelasnya.
Untuk peningkatan kualitas layanan, direksi perumdam sudah mengajukan usulan penyertaan modal. Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengakui usulan itu telah masuk di Komisi II. “Penyertaan modal Rp 50 miliar beserta aset. Sudah kami kembalikan ke Pemkot dan proses evaluasi wali kota yang baru (Andi Harun, Red.) karena ini kan usulan wali kota sebelumnya (Syaharie Jaang, Red.),” ujarnya.
Awal 2021, Pemkot Samarinda menggodok draf perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal bagi Perumdam Tirta Kencana. Terutama untuk perubahan nominal dana penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Perda sebelumnya. Penyertaan modal untuk perumdam ditetapkan Rp 50 miliar dalam 5 tahun di luar penyertaan modal dalam bentuk aset.
Belakangan, Wali Kota Andi Harun meminta penundaan tambahan penyertaan modal Rp 50 miliar dan penyertaan modal dalam bentuk aset senilai Rp 940 miliar. Wali Kota meminta dilakukan konsultasi terlebih dahulu ke Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKD) mengenai penambahan modal baik uang tunai maupun dalam bentuk aset. “Aset pemerintah kota saya minta di-appraisal ulang,” ungkapnya, 8 September 2021.
Dia mengatakan perumdam seringkali menerima kegiatan dari pemerintah pusat tapi harus disertai dengan dana pendamping. “Saya menilai sementara waktu bahwa usaha dan kekuatan finansial perumdam saat ini menurut kami belum saatnya untuk tambah modal dalam bentuk cash money karena aset yang kita serahkan bisa dikapitalisasi melalui mekanisme sindikasi bank,” sebutnya dalam pertemuan di ruang rapat wali kota Samarinda.
TARIF TERMURAH
Terkait tarif yang ditetapkan perumdam, Ali Rachman menyatakan pihaknya belum berencana menaikkan. Besaran tarif masih mengacu Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda tanggal 22 Mei 2017. Saat ini katanya, perumdam masih fokus meningkatkan kualitas pelayanan terlebih dahulu, dengan berbagai pengerjaan yang telah dan akan dikerjakan.
“Tarif (Perumdam Tirta Kencana, Red.) termasuk yang murah di Kaltim, apple to apple (membandingkan) dengan kota bukan kabupaten ya. Misal dengan Balikpapan, kita (Samarinda, Red.) lebih murah. Intinya kami mau penuhi dulu hajat dengan terus inovasi dan melakukan pengembangan, ” terang Ali Rachman.
Berdasarkan SK Wali Kota tanggal 22 Mei 2017, tarif kelompok 2 kelompok dasar 1 (di antaranya rumah kayu dalam gang) berkisar Rp 2.573 sampai Rp 7.716 per meter kubik. Kelompok dasar 2 (di antaranya rumah kayu di jalan utama dan rumah permanen dalam gang) berkisar Rp 2.831 sampai Rp 8.377 per meter kubik. Kemudian kelompok dasar 3 (di antaranya rumah permanen di jalan utama, perumahan, villa, residence dan lain-lain) berkisar Rp 3.731 sampai Rp 10.855 per meter kubik. (mrs/eky)