JAKARTA — Insiden pengeroyokan terhadap seorang guru oleh wali murid di sebuah madrasah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang terjadi pada 5 Februari 2026, menjadi sorotan serius dunia pendidikan nasional. Kasus yang sempat viral di media sosial ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan berada pada fase darurat dan belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia/JPPI) menilai peristiwa tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai tindak kriminal biasa. Insiden ini mencerminkan rapuhnya sistem perlindungan bagi guru dan siswa, sekaligus menunjukkan persoalan mendasar dalam pola komunikasi di satuan pendidikan.
Motif penganiayaan dipicu oleh ketidakterimaan salah satu pelaku terhadap tindakan guru yang sempat memukul anaknya saat kegiatan belajar mengajar. Alih-alih menempuh jalur komunikasi atau mekanisme pengaduan resmi, persoalan tersebut justru berujung pada aksi kekerasan terhadap tenaga pendidik.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengecam keras aksi pengeroyokan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kemunduran serius dalam penyelesaian konflik di lingkungan sekolah.
“Sekolah adalah tempat adu pikiran, bukan adu otot layaknya ring tinju,” kata Ubaid dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, tren kekerasan di sekolah dan madrasah saat ini sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan Data JPPI 2025, mayoritas kasus kekerasan di sekolah dipicu oleh ketegangan relasi antaraktor di dalam ekosistem pendidikan itu sendiri.
“Data JPPI 2025 menunjukkan bahwa kasus kekerasan di sekolah didominasi oleh relasi guru dengan siswa sebanyak 46,25 persen kasus. Sementara relasi teman sebaya menyumbang 31,11 persen, dan relasi orang dewasa atau senior-junior sebesar 22,63 persen,” paparnya.
Menurut Ubaid, tingginya angka kekerasan dalam relasi guru dan siswa menjadi indikator adanya kebuntuan serius dalam pola komunikasi dan pendekatan pendisiplinan di sekolah.
“Angka ini adalah peringatan. Di satu sisi, siswa harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dalam pembelajaran. Di sisi lain, guru juga harus mendapatkan jaminan keamanan saat menjalankan tugasnya. Jangan sampai ketegangan relasi ini berakhir pada tindakan anarkis seperti yang terjadi di Sampang,” ujarnya.
Menanggapi insiden tersebut, JPPI menyampaikan tiga sikap utama. Pertama, JPPI mendesak agar seluruh praktik pendisiplinan yang menggunakan kekerasan fisik maupun psikis dihentikan sepenuhnya. Kekerasan dinilai bukan alat pendidikan, melainkan sumber trauma yang merusak ekosistem belajar.
Kedua, JPPI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk menerapkan sistem perlindungan ganda. Sistem ini harus menjamin keamanan guru dari intimidasi dan kriminalisasi, sekaligus memastikan siswa terlindungi dari kekerasan dalam proses pembelajaran.
Ketiga, JPPI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pola komunikasi di satuan pendidikan. Guru perlu dibekali kemampuan manajemen kelas yang humanis, sementara sekolah wajib menyediakan kanal pengaduan resmi bagi orang tua yang transparan dan akuntabel agar konflik tidak diselesaikan dengan cara main hakim sendiri.
Atas kasus pengeroyokan di Sampang, JPPI juga mendesak aparat kepolisian untuk memproses hukum para pelaku secara tegas sebagai bentuk penegakan keadilan sekaligus edukasi publik bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Kita ingin menciptakan sekolah yang aman bagi semua. Siswa pulang dengan ilmu, guru pulang dengan rasa hormat, bukan keduanya pulang dengan luka fisik maupun trauma,” pungkas Ubaid.
Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R



