spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nama Kapolres Dicatut, Uang Rp 50 Juta Pemilik Alat Berat Melayang

BALIKPAPAN – Pemilik 2 alat berat yang disita penyidik Polresta Balikpapan dalam kasus tambang batu bara ilegal Kelurahan Karang Joang Km 25 ditipu oleh oknum yang mengaku Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan melalui platform Whatsapp yang dihimpun Media Kaltim, penipu mengirimkan pesan WA menggunakan foto profil Kapolres yang tengah duduk di ruangannya.

Diduga pelaku mendapatkan foto Thirdy melalui internet. Pelaku juga menggunakan nomor kontak salah satu provider di Indonesia berawalan 0812, kemudian menghubungi korban selaku pemilik excavator dan meminta untuk mengirimkan sejumlah uang.

Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi android pihak ketiga, nomor kontak yang digunakan tersebut disinyalir dari wilayah DKI Jakarta dan nomor perdana yang digunakan sekali pakai.

Dalam percakapan yang dimulai sekitar pukul 12.30 WITA, oknum mengimingi korban bahwa alat berat excavator yang disita polisi akan segera dikembalikan dan tidak ditahan.
Dari penawaran tersebut, korban diduga percaya begitu saja. Setelah percaya, pelaku mengirimkan nomor rekening dari salah satu bank ternama dengan nama pemilik rekening yang dipastikan bukan milik Kapolresta Balikpapan.

BACA JUGA :  Kutim Prioritaskan Nakes Jalani Vaksinasi

Dari sekian interaksi percakapan, pelaku cenderung mendesak korban. Tercatat pelaku sering mengirimkan pesan berulang, sedikitnya 8 kali. Disamping itu, pelaku juga tak sekali melakukan panggilan melalui Whatsapp ke korban.

Terhitung ada 9 panggilan yang dilakukan pelaku kendati tak diangkat korban. “Dana cash nanti malam saya serahkan 50 juta ke Pak,” dikutip dari salah satu isi pesan pelaku. “Buktinya WA ke saya, nanti jam 7 malam ketemu di kantor,” tulis si pelaku yang kemudian dilanjutkan panggilan.

Korban pun kemudian mengirimkan foto bukti transfer senilai Rp 50 juta ke rekening yang didikte pelaku. Dari bukti transfer, tercatat transaksi pengiriman uang kepada pelaku pada Rabu (17/11/2021) pukul 12.03 WITA. Pada hari korban mentransfer uang, adalah tepat sehari setelah Pemkot Balikpapan melakukan penyegelan lokasi tambang batu bara.

Lebih lanjut, pasca foto bukti transfer dikirim, pelaku mengirimkan dokumen internal kepolisian yang tidak sepatutnya disebar ke publik. Adapun dokumen tersebut merupakan dokumen yang dibuat oleh pihak Polsek Balikpapan Utara untuk Polresta Balikpapan sebagai laporan. Disamping itu, pelaku meminta korban untuk menghubungi kembali dengan bahasa yang cenderung singkat.

BACA JUGA :  Satgas Percepatan Investasi Berkunjung ke KPC, Proyek Gasifikasi Batu Bara Dapat Lampu Hijau

Ditemui di Makopolresta Balikpapan, Thirdy membenarkan adanya tindak pidana penipuan yang berjalan lewat interaksi WA itu, sekaligus membantah oknum tersebut dirinya. Namun korban, kata dia, belum membuat laporan dan masih menyusun kronologi. “Langkah berikutnya, pelapor akan melaporkan kejadian penipuan tersebut. Kita akan periksa semua keseluruhan saksi-saksi,” ujar Thirdy, Jumat (19/11/2021).

Ia sendiri menyesalkan adanya oknum yang memanfaatkan kondisi di tengah upaya penegakkan hukum menghapus aktivitas tambang di Balikpapan. Menurutnya, perbuatan oknum tersebut sudah menciderai nama baiknya. “Kami serahkan seluruhnya proses penyidikan dan pelapor akan melaporkan tindak pidana penipuan tersebut lebih dulu,” ujarnya.

Polisi sudah menyelidiki terkait identitas pelaku termasuk lokasinya. Kendati begitu, Thirdy enggan membeberkan informasi identitas pelaku maupun korban. “Kami berharap, warga Kota Balikpapan berhati-hati apabila ada hal tersebut bisa dikonfirmasi pada kami, kepolisian,” ujarnya. (bdu)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img