JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), semakin mengarah pada satu kesimpulan yang jelas.
Noel menegaskan, keterangan para saksi serta penjelasan jaksa penuntut umum di persidangan, menunjukkan bahwa aliran dana hasil pengurusan sertifikasi K3 tidak mengarah kepadanya maupun kepada Menaker RI saat ini, Yassierli.
“Fakta persidangan hari ini cukup mengerucut. Dari pengakuan saksi, termasuk Bu Rumondang, serta penjelasan jaksa penuntut umum, disampaikan bahwa uang itu mengalir ke Bu Menteri, bukan ke Pak Menteri dan bukan ke Wakil Menteri,” ujar Noel usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026).
Ia menekankan bahwa pernyataannya tersebut sepenuhnya merujuk pada fakta yang terungkap di ruang sidang, bukan opini pribadi. Noel juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang didakwakan.
Menurut Noel, tuduhan pemerasan terhadap dirinya tidak terbukti karena selama proses persidangan tidak ada satu pun pengusaha yang menyatakan pernah diperas olehnya.
“Tidak ada satu pun pengusaha yang saya peras. Semua tuduhan itu terbantahkan oleh keterangan saksi-saksi dan juga oleh penjelasan jaksa. Sebagai Wakil Menteri, saya tidak pernah melakukan pemerasan,” tegasnya.
Ia juga membantah tudingan pungutan liar maupun perbuatan yang merugikan keuangan negara. Noel menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan terhadap pengusaha maupun masyarakat.
Lebih lanjut, Noel justru menyoroti praktik yang menurutnya selama ini merugikan buruh. Ia menilai pemerasan terhadap jutaan pekerja lebih banyak dilakukan oleh pihak pengusaha, bukan oleh pejabat negara.
“Yang selama ini memeras jutaan pekerja itu justru pengusaha. Kalau saya dituduh terkait Rp3 miliar, saya justru merasa menyelamatkan uang buruh yang nilainya ratusan miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang menghadirkan saksi Haiyani Rumondang, mantan Direktur Jenderal Binawasnaker dan K3 Kemenaker yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Penasihat hukum Noel mengungkap adanya percakapan pesan singkat, yang diduga berkaitan dengan aliran dana kepada pejabat kementerian.
Penasihat hukum Noel, Munarman, membeberkan isi percakapan WhatsApp antara Ivon Dayona, yang disebut sebagai sekretaris pribadi Haiyani Rumondang, dengan terdakwa Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, Hery Sutanto. Percakapan tersebut menyinggung penyerahan uang senilai Rp50 juta dalam pecahan euro.
“Di sini ada kata-kata ya. Ini percakapan antara Ivon Dayona dan Saudara Hery Sutanto. Ini saya mau konfirmasi ke Ibu. ‘Assalamualaikum Pak Dir, mohon izin Euro-nya sudah kami terima total 50 juta. Nanti kami serahkan Bu Dirjen ya, Pak’,” ujar Munarman saat membacakan isi pesan di persidangan.
Munarman kemudian melanjutkan dengan membacakan pesan lanjutan yang masih berkaitan dengan komunikasi tersebut.
“Dan kami sampaikan uang tersebut untuk Ibu Menteri. Berarti kan bukan Pak Menteri ini, berarti Menteri periode lalu. Nah, Ibu tahu tidak? Atau apakah Ivon menyampaikan sendiri ke Bu Menteri atau melalui Ibu?” tanya Munarman kepada saksi.
Menanggapi hal tersebut, Haiyani mengaku tidak mengingat secara jelas peristiwa yang dimaksud. Namun, ia merujuk pada lanjutan komunikasi yang disebutkan dalam percakapan tersebut.
“Karena dari komunikasi tersebut menyebutkan bahwa sorenya Ivon WA lagi bahwa sudah diberikan ke Bu Dirjen begitu, Pak. Jadi saya mohon diingatkan jika memang ada,” ujar Haiyani di hadapan majelis hakim.
Munarman selanjutnya menanyakan apakah praktik penyerahan uang seperti itu sudah terjadi sejak masa kepemimpinan menteri sebelumnya. Pertanyaan tersebut dijawab saksi dengan menyatakan tidak mengetahui adanya praktik semacam itu.
“Sepanjang saya bersama-sama di Binwasnaker, praktik seperti itu tidak pernah saya ketahui, Pak,” kata Haiyani.
Sebagai informasi, Menaker RI sebelum Yassierli adalah Ida Fauziyah. Ia menjabat pada periode 2019–2024 dan mengundurkan diri pada 30 September 2024 setelah kembali terpilih sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB.
Penulis : M Adi Fajri
Editor : Muhammad Rafi’i



