Polres Kutai Barat Lepas Dua Perwira Purna Bakti Lewat Prosesi Pedang Pora

SENDAWAR – Dua perwira Polres Kutai Barat, AKP Darnuji dan AKP Iriyanto, resmi dilepas dalam acara Purna Bakti melalui prosesi tradisi wisudawan Pedang Pora di halaman Mapolres Kutai Barat, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Barong Tongkok, Jumat (30/1/2026) sore.

Prosesi pelepasan yang dimulai pukul 17.30 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, didampingi Wakapolres Kompol Subari. Kegiatan ini turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, perwira, personel Polres Kutai Barat, serta pengurus Bhayangkari Cabang Kutai Barat.

Tradisi Pedang Pora digelar sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi institusi Polri kepada personel yang telah menyelesaikan masa pengabdian dan memasuki masa purna bakti. Dalam prosesi tersebut, Kapolres Kutai Barat secara simbolis mengalungkan selendang Ulap Doyo dan medali kepada para wisudawan purna bakti. Acara dilanjutkan dengan pemberian buket bunga oleh perwakilan Bhayangkari.

Selanjutnya, AKP Darnuji dan AKP Iriyanto didampingi Kapolres dan Wakapolres melewati gerbang Pedang Pora yang dibentuk oleh jajaran personel Polres Kutai Barat sebagai simbol penghormatan terakhir dalam ikatan kedinasan Polri.

PHOTO 2026 01 31 21 41 53

Dalam sambutannya, Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian kedua perwira tersebut selama bertugas di lingkungan Polri.

“Kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan. Semoga para wisudawan selalu diberikan kesehatan, keselamatan, dan kesuksesan dalam menjalani masa purna bakti bersama keluarga,” ujar Kapolres.

Prosesi purna bakti tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa hormat sebagai wujud penghargaan institusi kepada anggota Polri yang telah menuntaskan tugas pengabdiannya.

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.