BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan masih belum mengetahui siapa pemilik tambang batu bara ilegal yang beroperasi di Kelurahan Karang Joang Km 25 Balikpapan Utara di dekat perbatasan Balikpapan-Kutai Kartanegara.
Rabu (17/11/2021) hari ini, penyidik kembali memintai keterangan saksi. “Baru 2 saksi yang (sudah) kami periksa. Hari ini kami periksa lagi secara keseluruhan,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso kepada Media Kaltim.
Ia menjelaskan, penyidik telah memintai keterangan pekerja tambang di lapangan untuk mengetahui siapa pemiliknya. “Pemiliknya belum kita ketahui. Masih dalam proses penyidikan,” ujar Thirdy.
Untuk saat ini, polisi telah mengamankan areal tambang dan menahan 2 unit alat berat yang digunakan untuk mengupas lahan.
Sementara itu ditemui di Pemkot Balikpapan, Kabag Kerjasama dan Perkotaan Balikpapan, Arfiansyah mengatakan, dirinya akan dimintai keterangan polisi terkait keberadaan tambang ilegal tersebut. “Saya hari ini dimintai keterangan sebagai saksi, dan saya akan datang. Terkait batas wilayah Balikpapan dan Kukar, terkait RTRW Balikpapan,” kata Arfi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Balikpapan menutup tambang ilegal tersebut setelah mendapat perintah dari Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud, yang sebelumnya menerima laporan dari warga. Menurut pengakuan pekerja di tambang, aktivitas penambangan batu bara baru berjalan sekitar 1 bulan. (bdu)