spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Tutup Tambang Batu Bara di Balikpapan

BALIKPAPAN – Satpol PP Kota Balikpapan menutup aktivitas tambang batu bara tak berizin di Kelurahan Karang Joang Km 25, Balikpapan Utara, di dekat perbatasan Balikpapan-Kutai Kartanegara. Lokasi tambang berada sekitar 1 km dari gerbang Kota Balikpapan di Km 26 Jalan Soekarno Hatta.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli mengatakan informasi tambang ilegal ini berasal dari laporan masyarakat pada 13 November 2021 yang mengeluhkan aktivitas tambang ini.

Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun marah, dan memerintahkan Satpol PP untuk mengecek keberadaan tambang ilegal ini. Setelah dipastikan benar, Satpol PP lalu berkoordinasi dengan Polri dan TNI untuk melakukan penindakan ke lokasi tambang pada Selasa (16/11/2021). “Ternyata benar ada tambang ilegal. Ini jelas ilegal karena Balikpapan melarang aktivitas tambang batu bara,” ujarnya.

Saat tiba di lokasi tambang kemarin siang, pekerja tambang mengoperasikan 2 alat excavator mengeruk tanah untuk mengambil batu bara. Terlihat pula tumpukan batu bara yang tinggi di dekat alat berat tersebut.

Petugas lalu meminta pekerja untuk menghentikan aktivitasnya, dan menyegel alat berat tersebut. Mereka yang bekerja lalu dimintai keterangannya.

BACA JUGA :  Pemegang HAKI di Balikpapan Masih Minim

“Luas areal yang ditambang sekitar 1 hektare. Mereka mengaku aktivitas ini baru berjalan 1 bulan, dan belum ada batu bara yang dibawa keluar. Tumpukan batu bara yang sudah dikumpulkan ini sekitar 1000 metrik ton,” ujar Zulkifli.

Salah satu pekerja tambang ilegal, Anto, mengatakan dirinya baru 1 pekan bekerja. Ia mengaku tidak mengetahui kalau aktivitas menambang batu bara yang dilakukan perusahaannya adalah perbuatan ilegal. “Tambang ini milik pengusaha, Pak Zakari, dari Sulawesi,” kata Anto.

Sementara itu menindaklanjuti temuan ini, Satpol PP menyerahkan kepada Polresta Balikpapan untuk melakukan penegakan hukum.

Zulkifli mengatakan, aktivitas penambangan ini jelas melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2013. Bahkan dalam tata ruang wilayah, meski secara geologis di Balikpapan juga tersimpan batu bara, tidak ada satu kawasan pun yang dibolehkan untuk ditambang.

Dalam berbagai proyek dimana ada pengupasan lahan, misalnya seperti pematangan lahan untuk perumahan kerap kali ditemukan lapisan batu bara.

“Bila terjadi hal seperti itu maka batu bara dari tempat itu cukup dipindahkan di dalam kawasan itu juga, atau sedemikian rupa pengelola atau pengembang mengubah perencanaan kawasannya untuk menghindari pengupasan lebih jauh,” katanya.

BACA JUGA :  Kisah Perebutan Jenazah Covid-19, Keroyok Polisi, Berakhir 4 Keluarga Almarhum Jadi Tersangka

Apalagi kata Zulkifli, tambang ilegal di Karang Joang tersebut berada di kawasan penyangga Hutan Lindung Sungai Manggar.

“Kawasan ini akan kami awasi terus. Bila masih ada aktivitas ilegal, dua alat berat ini kami sita,” kata Zulkifli.

Ditemui terpisah, Ketua RT 45 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Sadrianto mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di lingkungannya. “Saya baru dapat laporan Kamis minggu kemarin dari warga. Katanya ada yang menambang batu bara,” ujarnya.

Ia lalu bersama Babinsa dan Babinkamtibmas mengecek ke lokasi dan benar ditemukan aktivitas menambang. Ia lalu melaporkan temuan ini ke aparat kelurahan. (bdu)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img