Masuk Kamar Saat Korban Tidur, Predator Anak di Samarinda Seberang Diringkus

SAMARINDA – Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial Y (41), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi nekat pelaku yang masuk ke kamar korban pada dini hari berakhir di balik jeruji besi setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Peristiwa asusila ini terjadi di kawasan Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Jumat (23/1/2026) dini hari. Korban, seorang remaja putri yang baru berusia 13 tahun, awalnya tengah tertidur lelap di kamarnya.

Keadaan berubah mencekam saat korban mendadak terbangun karena merasakan tindakan tidak senonoh pada bagian tubuhnya. Betapa terkejutnya korban saat mendapati sosok Y sudah berada di dalam kamarnya dalam kondisi tanpa busana.

“Korban terbangun dan melihat pelaku sudah tidak berpakaian. Sambil menangis ketakutan, korban langsung melaporkan kejadian memilukan itu kepada orang tuanya,” ujar sumber di kepolisian.

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk bertindak. Setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban pada hari kejadian, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan perburuan.

Pelaku Y akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (24/1/2026) di kediamannya tanpa melakukan perlawanan. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen identitas korban untuk keperluan penyidikan.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia menyatakan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terutama jika korbannya adalah anak-anak.

“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan secara intensif. Polsek Samarinda Seberang berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP A. Baihaki dalam keterangan resminya pada Selasa (27/1/2026).

Atas aksi bejatnya, Y kini terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Di akhir keterangannya, AKP A. Baihaki memberikan pesan keras sekaligus imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada. “Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan di lingkungan rumah. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana serupa. Keamanan dan masa depan anak-anak di Samarinda adalah prioritas kita bersama,” pungkasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.