BONTANG — Kepolisian Resor (Polres) Bontang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dalam waktu 31 jam sejak laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial R (29) dan C (34). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Pelaku R lebih dulu ditangkap di Jalan Poros Bontang–Sangatta. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku lainnya, C, di Jalan Sidrap, Teluk Pandan.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, upaya dari penelusuran jejak digital, dimana pelaku sempat memposting motor curiannya di media sosial,” ucapnya, Jumat (23/1/2026).
Barang bukti yang berhasil diamankan merupakan satu sepeda motor jenis Honda NF 100 SLD tahun 2007, kedua pelaku melakukan tindak pencurian di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, di Selasa (20/1/2026) lalu, sekitar pukul 10.30 Wita.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, baik di lapangan maupun melalui patroli siber, hingga para terduga pelaku berhasil diamankan,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R



