SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar M Udin, mempertanyakan pernyataan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi yang menolak menindaklanjuti pergantian Ketua DPRD Kaltim.
Menurut Udin, rekomposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) merupakan hak internal sebuah partai. Terlebih dari hasil konsultasi Komisi I DPRD, Kemendagri menyatakan Paripurna ke-25 yang mengumumkan pergantian Ketua DPRD Kaltim adalah sah.
Sedangkan gugatan yang ditempuh oleh Makmur HAPK tidak menghentikan proses pergantian Ketua DPRD, sepanjang belum ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda yang menetapkan menghentikan atau menunda proses pergantian Ketua DPRD Kaltim.
“Tidak ada hak dari Gubernur dan Wakilnya untuk menolak, karena ini kesepakatan paripurna. Maksudnya apa ditolak. Toh ini urusan internal (partai), kalaupun kita mau ganti siapapun yang mau diganti itu hak kami (Golkar),” tegasnya.
Udin menjelaskan lebih lanjut bahwa Partai Golkar melalui keputasan Mahkamah Partai, telah memberikan waktu 120 hari kepada Makmur HAPK untuk memperjuangkan haknya. Sehingga menurutnya, semua tahapan sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada.
“Dan ingat, kita sudah berikan waktu kepada pak Makmur. Partai Golkar terbuka untuk siapapun membela hak yang menurutnya benar. Kami tidak satu komando tapi melalui mekaniseme,” terangnya.
Lebih lanjut Udin menerangkan, sesuai arahan Kemendagri saat ini Ketua DPRD masih sah dijabat oleh Makmur HAPK. Proses pergantian akan terjadi bila surat dari Kemendagri telah terbit. Walaupun berdasar tata tertib DPRD Kaltim, setelah paripurna mengumumkan pergantian atau rekomposisi Ketua DPRD Kaltim harus ada Pelaksana Tugas (Plt). (eky)