Peresmian RDMP Pertamina, PPU Harap Kesejahteraan Warga Ikut Meningkat

PPU – Peresmian proyek strategis nasional Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina Balikpapan oleh Presiden Republik Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi capaian industri energi nasional, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), khususnya warga yang tinggal di sekitar kawasan operasional.

Harapan tersebut disampaikan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor usai menghadiri peresmian kilang minyak terintegrasi RDMP milik Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026).

Mudyat menegaskan, proyek berskala nasional itu harus memiliki keterkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penyangga, termasuk PPU yang menjadi bagian dari rantai operasional RDMP.

Menurutnya, salah satu fasilitas penunjang RDMP berada di wilayah PPU, yakni kilang penampungan minyak mentah dengan kapasitas yang kini mengalami peningkatan signifikan.

“Kilang penampungan minyak mentah ini berada di PPU dengan kapasitas yang sebelumnya sekitar 5 juta barel, kini meningkat menjadi 7,6 juta barel dan akan dikirim ke RDMP Balikpapan untuk diproduksi menjadi minyak,” jelasnya.

Dengan bertambahnya kapasitas tersebut, Mudyat berharap pembangunan industri energi tidak hanya berdampak pada kepentingan nasional, tetapi juga memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat PPU.

“Alhamdulillah peresmian ini berjalan dengan baik dan lancar. Mudah-mudahan ke depan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, manfaat yang diharapkan tidak terbatas pada sektor ekonomi, tetapi juga menyentuh bidang pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

“Dampak positifnya bagi masyarakat itu kita harapkan bisa diterima di berbagai bidang, baik ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Intinya, masyarakat PPU harus merasakan langsung manfaatnya sehingga kesejahteraan dapat lebih ditingkatkan,” pungkas Mudyat.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.