PPU – Isu rencana mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menjadi perhatian. Menyusul masih adanya sejumlah jabatan strategis yang kosong.
Meski seluruh tahapan teknis telah dipersiapkan dan proses uji kompetensi serta evaluasi kinerja telah dilakukan, pelaksanaan mutasi masih menunggu keputusan Bupati PPU, Mudyat Noor.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Nurwati, mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan berbagai proses pendukung mutasi dan rotasi pejabat, termasuk uji kompetensi dan evaluasi kinerja aparatur sipil negara (ASN).
“Untuk proses mutasi memang kami ada persiapan, cuma untuk eksekusinya masih menunggu keputusan dari Bapak Bupati karena ada hal-hal tertentu yang harus kita persiapkan,” kata Nurwati, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah masa jabatan minimal dua tahun bagi ASN sebelum dapat dimutasi. Ketentuan tersebut membuat waktu pelaksanaan mutasi harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing pejabat.
“Misalnya yang belum memenuhi dua tahun itu. Ada ketentuan harus dua tahun dalam jabatannya baru boleh mutasi,” jelasnya.
Meski demikian, Nurwati menegaskan bahwa ASN yang belum genap dua tahun tetap dimungkinkan untuk dimutasi, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu dan mendapat rekomendasi instansi terkait.
“Kalau belum dua tahun boleh, tapi ada hal-hal tertentu yang harus dipenuhi, seperti rekomendasi dari BKN dan lain-lain,” ujarnya.
Nurwati menambahkan, proses mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemkab PPU tidak hanya difokuskan pada pengisian jabatan kosong. Evaluasi kinerja dan hasil uji kompetensi yang telah dilakukan menjadi dasar pertimbangan dalam menempatkan ASN sesuai kebutuhan organisasi.
“Kita bukan hanya untuk jabatan kosong saja. Jabatan yang tidak kosong pun bisa dilakukan mutasi, sepanjang memenuhi ketentuan,” katanya.
Saat ini, setidaknya terdapat empat jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang masih kosong di lingkungan Pemkab PPU. Jabatan tersebut meliputi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Selain jabatan eselon II, beberapa jabatan administrator atau eselon III juga masih belum terisi. Sementara potensi kekosongan tambahan diperkirakan baru terjadi pada pertengahan hingga akhir tahun 2026, seiring adanya pejabat yang memasuki masa pensiun, termasuk di tingkat kepala dinas.
“Belum ada lagi di awal 2026. Mungkin pertengahan atau akhir tahun baru ada lagi, karena pensiun,” ujar Nurwati.
Ia menegaskan, BKPSDM PPU saat ini tinggal menunggu arahan lebih lanjut terkait waktu pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat, mengingat seluruh tahapan pendukung, termasuk uji kompetensi dan evaluasi kinerja, telah dilaksanakan.
“Secara teknis nanti pasti akan kami sampaikan. Tapi untuk saat ini kami masih menunggu arahan dari Bapak Bupati, kapan waktunya,” pungkasnya.
Pewarta: Robbi Lalat



