SANGATTA – Status konservasi Taman Nasional Kutai (TNK) kian tergerus. Kawasan yang seharusnya steril dari segala bentuk eksploitasi itu justru menjadi sasaran empuk aktivitas ilegal, mulai dari tambang galian C, pembabatan mangrove, hingga pembukaan lahan tanpa izin. Balai TNK mengungkap, persoalan ini bukan semata lemahnya pengawasan, melainkan dampak langsung dari kebijakan enklave yang membuka celah serius bagi perusakan kawasan.
Kepala Balai TNK Syaiful Bahri melalui Kasubbag Tata Usaha Balai TNK, Kristina Nainggolan, menegaskan kebijakan enklave yang ditetapkan pada 2014 dan kembali mencuat dalam usulan tahun 2024 telah menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kawasan konservasi. Keberadaan wilayah non-kawasan di tengah TNK membuat bentang hutan terfragmentasi dan membuka akses keluar-masuk yang sulit dikendalikan.
“Untuk mencapai area enklave, pasti harus melewati kawasan taman nasional. Kondisi ini memberi ruang dan akses bagi aktivitas ilegal, baik di dalam kawasan maupun di wilayah pinggiran TNK,” ujar Kristina, Selasa (6/1/2026).
Ia menyebut kebijakan enklave kerap dipolitisasi, terutama menjelang agenda politik. Polanya berulang yakni perambahan lebih dulu terjadi, lalu muncul dorongan agar wilayah tersebut dilegalkan melalui mekanisme enklave.
“Seolah-olah ada anggapan, kalau lahan dirambah sekarang, nanti bisa diusulkan menjadi enklave. Ini sangat berbahaya bagi eksistensi kawasan konservasi,” tegasnya.
Balai TNK juga mengungkap bahwa aktivitas ilegal di kawasan konservasi tidak lagi bersifat sporadis. Praktik tambang galian C, misalnya, dijalankan secara terorganisir. Satu aktor dapat mengendalikan beberapa titik tambang dengan pekerja berbeda untuk mengaburkan peran utama.
“Mereka sudah memetakan titik-titik potensial. Saat patroli bergerak ke satu lokasi, aktivitas dialihkan ke lokasi lain. Informasi patroli kerap bocor,” papar Kristina.
Fakta di lapangan menguatkan pernyataan tersebut. Dalam dua operasi penertiban sepanjang November hingga Desember 2025, Balai TNK bersama tim gabungan menemukan tambang galian C serta pembukaan kawasan mangrove ilegal di sejumlah titik kawasan konservasi. Sebanyak delapan unit alat berat disita dan beberapa orang diamankan.
Operasi pertama dilakukan pada 19 November 2025 di Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur. Di lokasi ini, petugas menemukan satu unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas tambang galian C ilegal.
Penindakan berlanjut pada 17 Desember 2025 di Desa Sangkima. Di titik ini, skala pelanggaran jauh lebih besar. Enam unit alat berat diamankan, bersama dua orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan TNK.
Sehari kemudian, 18 Desember 2025, petugas kembali bergerak ke Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Di wilayah pesisir TNK tersebut, ditemukan pembukaan kawasan mangrove untuk revitalisasi tambak tanpa izin. Satu unit alat berat serta dua orang kembali diamankan.

Tekanan terhadap TNK tidak hanya datang dari pelaku ilegal. Balai TNK juga menyoroti masuknya proyek revitalisasi tambak dan pembangunan infrastruktur yang bersinggungan langsung dengan kawasan konservasi, khususnya di wilayah selatan Kutai Timur. Kristina menegaskan, kawasan konservasi tidak mengenal mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan, termasuk untuk proyek yang menggunakan dana APBD.
“Untuk kawasan konservasi, tidak ada izin selain wisata alam dan penelitian. Pembangunan jalan, semenisasi, atau proyek APBD di dalam TNK jelas tidak diperkenankan,” katanya.
Ia mengingatkan, pengalokasian APBD untuk proyek di kawasan konservasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena secara tidak langsung membiayai aktivitas yang melanggar regulasi.
Selama ini, Balai TNK mengaku mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi, teguran, hingga pemasangan papan larangan. Namun, karena tidak diindahkan, penegakan hukum menjadi langkah terakhir.
“Kami bukan tidak berbuat. Tapi setiap kali operasi akan dilakukan, informasi sering bocor. Aktivitas ilegal justru meningkat di akhir tahun, terutama untuk mengejar realisasi proyek,” ujarnya.
Terkait kerusakan yang telah terjadi, Balai TNK memastikan pelaku tetap diproses secara pidana dan dikenakan sanksi denda. Sementara itu, kawasan yang rusak akan dipulihkan melalui program rehabilitasi ekosistem dengan melibatkan mitra dan perusahaan yang memiliki kewajiban rehabilitasi hutan.
“Kawasan konservasi adalah sistem penyangga kehidupan. Jika ini rusak, dampaknya akan dirasakan luas. TNK harus dijaga dan tidak boleh dijadikan lokasi proyek apa pun,” pungkas Kristina.
Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R



