YLBHI: KUHP-KUHAP Baru Bisa Legitimasi Pelanggaran HAM

JAKARTA — Mulai hari ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru resmi berlaku di Indonesia.

Namun, penerapan regulasi tersebut menuai kritik keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai aturan baru ini berisiko memicu pelanggaran hak asasi manusia.

“Ketika aturan dibuat secara kacau, potensi pelanggaran HAM menjadi sangat besar: dari tidak ditangkap menjadi ditangkap, dari tidak ditahan menjadi ditahan, dari tidak dipenjara menjadi dipenjara,” ujar Isnur dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Isnur dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP.

Isnur menyoroti rendahnya independensi aparat penegak hukum di Indonesia, yang ditandai keberpihakan dan praktik korupsi, sehingga menempatkan Indonesia di peringkat 92 dari 142 negara.

Menurutnya, kondisi tersebut berkorelasi langsung dengan tingginya angka kekerasan, penyiksaan, kematian dalam tahanan, extrajudicial killing, hingga pembunuhan yang melibatkan aparat negara.

“Kriminalisasi, penyidikan, dan penuntutan yang diniatkan untuk tujuan buruk juga marak, dan berujung pada peradilan sesat,” kata Isnur.

Ia menilai penyusunan KUHAP Baru tidak disertai penguatan mekanisme pengawasan yang ketat dan akuntabel terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Isnur menyoroti masih luasnya kewenangan kepolisian dalam melakukan penangkapan dan penahanan secara mandiri tanpa kontrol memadai dari lembaga independen.

Selain itu, penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga pemblokiran akun media sosial dinilai dapat dilakukan sepihak dengan dalih keadaan mendesak.

Atas kondisi tersebut, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang guna menunda penerapan KUHP dan KUHAP Baru.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.