BNPB Update Korban Bencana Sumatra: 1.137 Orang Tewas, 163 Masih Hilang

JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan penambahan dua korban meninggal dunia akibat banjir bandang dan tanah longsor hingga Jumat (26/12/2025), masing-masing satu orang di Aceh dan Sumatra Barat.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan total korban meninggal dunia kini mencapai 1.137 jiwa di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Ini pembaruan per hari ini. Kemarin tercatat 1.135 korban meninggal dunia, kemudian ada penambahan di Aceh dan Sumatra Barat sehingga totalnya menjadi 1.137 jiwa,” ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (26/12/2025) petang.

BNPB juga mencatat sebanyak 163 orang masih dinyatakan hilang di tiga provinsi tersebut. Operasi pencarian terhadap korban hilang masih terus dilakukan oleh tim gabungan.

“Basarnas menyatakan operasi pencarian masih dilakukan di beberapa kabupaten dan kota di tiga provinsi yang masih memiliki daftar korban hilang,” katanya.

Sementara itu, jumlah pengungsi dilaporkan mengalami penurunan menjadi 457.255 orang. Berdasarkan data BNPB, korban meninggal dunia tercatat sebanyak 504 jiwa di Aceh, 371 jiwa di Sumatra Utara, dan 262 jiwa di Sumatra Barat.

BNPB merinci, dari total korban hilang, sebanyak 31 orang berada di Aceh, 60 orang di Sumatra Utara, dan 72 orang di Sumatra Barat. Hingga Kamis, 25 Desember 2025, jumlah korban hilang yang belum ditemukan tercatat 173 orang.

Untuk pengungsi, sebanyak 436.966 orang masih mengungsi di Aceh, 10.354 jiwa di Sumatra Utara, dan 9.935 orang di Sumatra Barat. Angka tersebut menurun dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 489.864 pengungsi.

BNPB menegaskan data korban meninggal dunia, korban hilang, dan pengungsi masih terus diverifikasi bersama pemerintah daerah serta instansi terkait menggunakan data kependudukan dan pencatatan sipil. “Per hari ini, jumlah pengungsi mengalami penurunan menjadi 457.255 jiwa,” tutup Abdul Muhari.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.