spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggaran Masterplan Banjir, Nursalam: Wali Kota Cukup Perintahkan, Bukan Perjuangkan

BONTANG – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengkritik pernyataan Wali Kota Bontang Basri Rase yang akan memperjuangkan penyusunan kajian induk (masterplan) penanggulangan banjir pada APBD Bontang 2022.

Menurut Nursalam, sebagai kepala daerah, Wali Kota tidak perlu memperjuangkan, tapi bisa mengalokasikan anggaran sesuai program kerja yang akan dijalankan. “Pernyataan memperjuangkan itu, pernyataan keliru.

Wali Kota itu cukup perintahkan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Red.) untuk masukan anggaran masterplan penanggulangan banjir.  Jadi Wali Kota bukan lagi memperjuangkan tapi memerintahkan. Kalau Anggota DPRD, barulah memperjuangkan,” tegas Nursalam.

Politisi Golkar itu menyebut Wali Kota juga tak perlu takut anggaran dicoret Anggota DPRD. Menurutnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD tidak memiliki hak mencoret anggaran yang diajukan TAPD. “Fungsi Banggar dalam pembahasan anggaran, hanya setuju atau tidak setuju. Yes or no. Apabila DPRD tidak setuju, pemkot tetap bisa menjalankan dan menganggarkan di APBD murni. Tapi seandainya kemudian hari terjadi persoalan hukum, maka DPRD lepas dari jeratan hukum. Karena ketika DPRD tak menyetujui anggaran, tentulah disertai berbagai pertimbangan dan argumentasi,” ungkapnya.

Mantan Ketua DPRD itu menyampaikan, kondisi pembahasan anggaran untuk APBD 2022 berbeda seperti saat pergeseran mendahului APBD Perubahan 2021 beberapa waktu lalu. Di saat itu, memang pemkot perlu pembahasan bersama atas usulan kegiatan baru, termasuk masterplan banjir. “Kalau nanti (APBD Murni 2022) wewenangnya tetap di kepala daerah sebagai eksekutif. Dewan sebagai pengawas memastikan singkronisasi dengan RKPD,” tuturnya.

Landasan penyusunan masterplan ini, sambung Nursalam, berangkat dari landasan yang kuat. Setidaknya, kata dia, ada tiga alasan mengapa kajian induk ini harus disusun.  Pertama karena kondisi banjir yang dikeluhkan warga, kedua hasil dari rekomendasi pansus banjir, dan ketiga karena kajian induk lama sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. “Jadi Wali Kota cukup perintahkan, karena itu amanah rakyat. Dan dibenarkan secara aturan,” pungkasnya. (bms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.