DPRD Paser Sahkan Lima Raperda Jadi Perda, Regulasi Pilkades Ditunda

PASER — Sebanyak lima dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Paser yang digelar di Ruang Rapat Baling Seleloi, Senin (22/12/2025).

Meski satu regulasi terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum dapat dilanjutkan, pengesahan lima Raperda tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat payung hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

Persetujuan diberikan dalam agenda penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III. Tahapan ini merupakan pembicaraan tingkat II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, menyampaikan lima Raperda yang disetujui mencakup Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha bagi Penanaman Modal serta Perubahan Keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.

“Keberadaan regulasi ini merupakan pencerminan asas kepastian hukum dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wabup Ikhwan.

Selain itu, terdapat tiga Raperda inisiatif DPRD yang juga disepakati, yakni penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan; penyelenggaraan jaringan utilitas; serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara, terkait Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pemerintah daerah bersama legislatif sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasannya saat ini. Penundaan ini dilakukan demi kepatuhan terhadap hierarki hukum, mengingat pemerintah daerah masih menunggu terbitnya peraturan perundang-undangan terbaru dari pemerintah pusat yang akan menjadi rujukan utama penyusunan regulasi tersebut.

“Terkait Pilkades tidak dilanjutkan, karena menunggu terbitnya peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan kita dalam penyusunan Raperda tentang Pilkades,” ujarnya.

Mengingat lima Raperda yang telah disetujui ini telah melalui proses harmonisasi dan fasilitasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham serta Gubernur Kalimantan Timur. Untuk itu Ikhwan berharap, agar regulasi yang telah disempurnakan ini dapat segera diimplementasikan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami berharap semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk mengimplementasikan aturan yang telah ditetapkan ini, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.