spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Hasanuddin Mas’ud Akan Somasi Irma Suryani

SAMARINDA – Hasanuddin Mas’ud akan melayangkan somasi kepada pelapor cek bodong, Irma Suryani karena melakukan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. Tuduhan yang disampaikan Irma Suryani belum bisa dibuktikan dan Polresta Samarinda pun belum menetapkan tersangka. Hal ini disampaikan Agus Shali, kuasa hukum Hasanuddin Mas’ud dan istrinya Nurfadiah.

Somasi yang diajukan terkait dengan konten dalam YouTube yang dilakukan Irma Suryani. Dalam video itu Irma menyebut mengirimkan surat untuk pemberhentian Hasanuddin Mas’ud sebagai anggota DPRD Kaltim yang ditujukan kepada DPRD Kaltim. Kemudian ditembuskan ke Kapolri, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pengadilan Tinggi Negeri dan sejumlah perangkat di Mabes Polri.

Agus mengatakan, yang disampaikan Irma dalam video berdurasi 10 menit 23 detik itu adalah fitnah. Dia mengatakan, Irma dan kuasa hukumnya seakan membuat framing negatif bahwa Hasanuddin dan istri sudah terbukti melakukan penipuan cek kosong. Padahal kliennya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Pernyataan ini sungguh tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hingga saat ini (Rabu, 10/11/2021, Red.) klien kami belum ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Samarinda,” ungkapnya.

Agus juga menilai ada sejumlah kejanggalan saat Irma menyampaikan kronologi dalam rekaman video dalam YouTube. Irma menyebut pernah melakukan kerja sama dengan Nurfadiah hingga memberikan uang Rp 2,7 miliar pada Juni dan Juli 2016. Padahal menurut Agus saat itu kliennya sedang di Mamuju, Sulawesi Selatan, untuk mengikuti pemilihan gubernur.

Selain itu, Irma katanya, juga menyebut telah menyerahkan uang tunai Rp 1 miliar dalam kantong kresek. Menurutnya hal itu mustahil karena kantong plastik warna hitam tak ada yang berukuran besar dan tak akan cukup menampung uang Rp 1 miliar. “Bila kantong plastik warna merah ada ukuran besar dan cukup menampung pecahan nilai Rp 100 ribu,” ujarnya.

Seperti diketahui pada Agustus 2021, Irma Suryani melaporkan Hasanuddin Mas’ud beserta sang istri Nurfadiah ke Polresta Samarinda terkait dugaan kasus penipuan pemberian cek kosong senilai Rp 2,7 miliar. Kasus ini telah masuk pada tahapan penyidikan di Polresta Samarinda. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti