spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Permasalahan Sosial Butuh Payung Hukum, Komisi I Rampungkan Raperda PPPKS

BONTANG – Komisi I DPRD Bontang telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPPKS), Senin (8/11/2021).

Raking, Wakil Ketua Komisi I menyampaikan, Raperda inisiatif DPRD itu membahas tentang segala hubungan sosial yang ada di Kota Taman. Seperti masalah kemiskinan, tunanetra, anak terlantar, anak jalanan, santunan kematian, dan lainnya. “Sejauh ini ketika pemerintah mau memberikan dana hibah kepada lembaga yatim piatu atau panti asuhan misalnya, belum ada payung hukumnya. Makanya Raperda ini dibuat agar memudahkan nantinya,” ujar Raking, diwawancarai, Selasa (9/11/2021).

Usai Raperda rampung, kata Raking, selanjutnya dijadwalkan pekan depan pihaknya menggelar konsultasi publik bersama para penggiat sosial dan beberapa organisasi masyarakat (ormas). Tujuan pemerintahan, meminta masukan terkait dengan penyempurnaan Raperda tersebut. “Intinya Raperda ini untuk mempermudah masyarakat, yang berujung pada kesejahteraan,” ucap politisi Partai Berkarya itu.

Di sisi lain, sambung Raking, Raperda ini juga digodok untuk persiapan Bontang sebagai daerah industri dan penyangga Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Yang mana nantinya, Bontang bakal dijadikan sebagai daerah eksodus bagi warga yang ada di Jawa maupun Sulawesi. “Target tahun ini Raperda PPPKS ini bisa disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah),” tandasnya. (bms/adv)

BACA JUGA :  DPRD Bontang Dukung BPBD dan Disdamkartan Bontang Penambahan Sarpras
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.