BONTANG – Seorang pria asal Samarinda diamankan polisi karena diduga telah mengancam dan memeras bekas bosnya di Bontang. Kejadian yang berlangsung Kamis lalu itu, diduga dipicu utang-piutang antara pelaku dan pelapor yang sudah ada sejak tahun 2008.
Akibat dari tindakannya, menurut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, pria berinisial WS tersebut kini diamankan dengan tuduhan mengancam dan melakukan perbuatan tak menyenangkan terhadap saksi pelapor, LGB.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Makhfud, terungkap WS merupakan pegawai di toko yang dimiliki LGB. Hubungan kerja keduanya berlangsung cukup lama sampai akhirnya WS memutuskan berhenti kerja pada 2008. Belakangan diketahui ada sangkutan utang LGB ke WS, dan disepakati dibayar secara mencicil.
Versi korban LGB, lanjut Kasat Reskrim, utang ratusan juta tersebut sudah lunas. Sebaliknya menurut WS belum, bahkan masih nunggak Rp 500 juta. “Sebelum akhirnya datang ke Bontang, pelaku berulangkali mengancam pelapor,” jelas Makhfud. Benar saja, Kamis siang, pria 52 tahun itu mendatangi rumah toko korban yang beralamat di Jl Brigjen Katamso RT 43, Bontang Barat.
Begitu sampai depan toko, WS langsung berteriak memanggil-manggil suami LGB. Karena terus diabaikan dia kemudian pergi, lantas datang lagi sekitar pukul 10.00 Wita. Kemarahan pria berperawakan gempal ini memuncak manakala mendapati toko tak kunjung buka. Apalagi orang yang dicarinya tak mau meladeni.
Saking kesalnya, tak cukup hanya mengedor-gedor pintu, WS kemudian melempari toko dengan batu berulangkali. Karena merasa terancam LGB menghubungi polisi untuk menghentikan ulah bekas pegawainya itu. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 335 KUHPidana. (rin/red2)