Pemkot Bontang Evaluasi Program Wajar Bimbel Gratis, Terganjal Efisiensi Anggaran

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan melakukan evaluasi ulang terhadap rencana pelaksanaan bimbingan belajar (bimbel) gratis sebagai bagian dari program Wajib Belajar (Wajar). Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyebut efisiensi anggaran menjadi pertimbangan utama sehingga pelaksanaan bimbel gratis pada 2026 perlu ditinjau kembali.

Menurut Neni, pemerintah tetap berkomitmen agar program tersebut dapat berjalan. Namun, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, termasuk membuka peluang dukungan dari masyarakat maupun alumni sekolah.

“Nantinya akan kita evaluasi ulang, dan kita akan melihat dulu semuanya. Kalau semuanya bisa dijalakan dengan sukarela, atau ada dari para alumni yang ingin membantu bisa aja semuanya berjalan. Pastinya nanti pemerintah akan bantu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).

Program Wajar di Bontang mewajibkan seluruh pelajar belajar di rumah pada pukul 19.00–21.00 Wita sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan mencegah siswa berkeliaran pada malam hari.

Untuk mendukung program tersebut, Pemkot sebelumnya merencanakan bimbel gratis mulai 2026. Namun, keterbatasan anggaran membuat rencana itu harus dikaji kembali agar tetap efektif dan tidak membebani keuangan daerah.

Sebagai bagian dari implementasi program Wajar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan patroli malam. Pelajar yang ditemukan berkeliaran pada jam belajar akan ditertibkan dan diberi pembinaan.

Kebijakan ini diharapkan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelajar untuk fokus belajar di rumah serta mengurangi potensi kenakalan remaja.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.