LEGALITAS itu akhirnya terbit juga. Terhitung 8 November 2021 hari ini, Dewan Pers melalui laman resminya https://dewanpers.or.id/, telah memasukkan mediakaltim.com sebagai media online terverifikasi administrasi dan faktual yang ada di Indonesia.
Bagi kami, ini adalah pencapaian yang sangat berarti. Bagaimana tidak, dalam waktu 16 bulan atau didirikan 14 Juli 2020, kami telah berhasil menempatkan diri sebagai sebuah badan hukum pers yang diakui keberadaannya oleh Dewan Pers.
Pengakuan ini tentu dibarengi tanggung jawab bahwa kami harus mampu menyajikan konten bermutu, dan selalu mematuhi kode etik pers. Untuk itu, kami harus terus berkembang.
Selain menyajikan berita terkini, konten inovatif juga wajib kami munculkan. Salah satunya liputan khusus atau lapsus yang hadir mulai awal November 2021 ini, menyusul obrolan santai bermanfaat “Podcast Meja Tamu”.
Yang juga membedakan dengan media siber umumnya, produk jurnalistik mediakaltim.com telah disajikan dalam bentuk ‘Koran Digital’ yang bisa dinikmati setiap hari, sejak 22 Februari 2021. Koran Digital dibagikan secara gratis, melalui jejaring media sosial dan wabsite resmi mediakaltim.com
Capaian ini tak mungkin terwujud tanpa adanya kepercayaan dan dukungan pembaca serta penikmat konten mediakaltim.com. Besar harapan kepercayaan serupa datang juga dari relasi pemasang iklan. Walau terkadang klise, hanya ucapan terima kasih yang bisa kami haturkan kepada para pembaca setia mediakaltim.com. (mk)