Garasi di Jalan Berantas Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Panel Listrik

SAMARINDA – Sebuah garasi di rumah berlantai beton di Jalan Berantas, Samarinda, terbakar hebat pada Sabtu malam (29/11) sekitar pukul 23.40 WITA. Kebakaran yang diduga dipicu korsleting panel listrik itu membuat bagian garasi dan sejumlah barang di dalamnya hangus terbakar sebelum berhasil dipadamkan petugas.

Humas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda, Herry Suhendra, membenarkan kejadian tersebut.

“Kami menerima laporan kebakaran di Jalan Serindas, atau lebih dikenalnya Jalan Berantas, pukul 23.40,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Herry menjelaskan bahwa titik awal kebakaran berasal dari panel listrik yang terpasang di dalam garasi. Api kemudian merambat dengan cepat ke pintu garasi yang berbahan kayu.

“Untuk sementara dari hasil di TKP, sumber api dari panel listrik lalu merambat ke pintu garasi mobil yang terbuat dari kayu,” jelasnya.

Petugas Damkar bergerak cepat dan berhasil mengisolasi api sehingga tidak menjalar ke bangunan utama rumah. Sebagian besar struktur rumah yang terbuat dari beton dinyatakan aman.

“Ada sebagian rumah yang berhasil diselamatkan,” ujar Herry.

Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam insiden ini. Namun kerugian materi meliputi kerusakan pada garasi dan satu unit kendaraan roda dua yang berada di dalamnya.

“Barang yang terdampak kendaraan roda dua, namun belum dipastikan apakah terbakar total atau tidak. Untuk roda empat posisinya di luar garasi. Korban tidak ada,” tegasnya.

Untuk memadamkan api, dua unit mobil pemadam dari Posko Satu diterjunkan, dibantu relawan swasta (PNK), relawan masyarakat, serta personel kepolisian. Proses pemadaman disebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

“Syukur Alhamdulillah tidak ada kendala,” kata Herry.

Saat peristiwa terjadi, pemilik rumah bersama sekitar lima orang penghuni lain sedang tertidur sehingga tidak mengetahui awal mula munculnya api.

“Pemilik rumah saat itu tidur, jadi tidak tahu. Saksi pertama justru warga sekitar yang melintas lokasi,” ungkap Herry. Ia menambahkan bahwa tidak terdengar suara ledakan selama kebakaran berlangsung.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.