spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jemput-Antar 7,33 Kg Sabu-sabu, Hadi Dijanjikan Upah Rp 2 Juta Per Kilogram

SAMARINDA – Saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (4/11/2021), Hadi Mauliansyah alias Hadi (38) mengaku diminta seseorang bernama Nanang (buron) untuk mengambil sabu-sabu seberat 7,33 kilogram di Jalan Samarinda-Balikpapan Km 5, Kecamatan Loa Janan Ilir. Nanang akan memberi dia upah Rp 2 juta per 1 kg sabu-sabu.

Hadi mengaku tak mengenal orang yang memberikan sabu-sabu itu di Jalan Samarinda-Balikpapan itu. Kemudian Nanang memintanya mengantarkan sabu-sabu itu ke Jalan Pesut. Namun belum sampai ke lokasi yang telah disebutkan, Hadi sudah ditangkap polisi di sekitar Jembatan Mahkota II. Dia ditangkap bersama temannya Muhtar (45).

Dalam persidangan, Hadi juga mengaku sudah dua kali melakukan antar jemput sabu-sabu. Sabu-sabu pertama yang diantarnya seberat 2 kg. Hadi dibayar Nanang Rp 4 juta. “Namun yang kedua saya belum menerima upahnya karena sudah ditangkap,” ujar Hadi dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (4/11/2021).

Dalam persidangan juga terungkap, teman Hadi yaitu Muhtar yang juga menjadi terdakwa, baru pertama kali menemani Hadi mengambil sabu-sabu. Hadi mengatakan, kala itu ia meminta tolong kepada Muhtar untuk diantarkan mengambil sabu-sabu di Jalan Samarinda-Balikpapan Km 5.

“Terdakwa Muhtar ini tahu tidak, kalau kamu mengajak dia itu untuk mengambil sabu-sabu?” tanya Ketua Majelis Hakim Muhamad Nur Ibrahim. “Tahu Pak,” jawab Hadi saat menjadi saksi dalam perkara Muhtar. “Digaji berapa Muhtar ini?” tanya Ketua Majelis Hakim. “Belum ada omongan, pak,” jawab Hadi.

Hadi pun mengaku, niatnya mengajak Muhtar mengambil sabu-sabu itu adalah ketidaksengajaan. Hanya karena temannya itu memiliki mobil. “Tidak sengaja pak, karena kebetulan ketemu saja dan dia punya mobil,” jawab warga Jalan Tenggiri RT 19 No. 12 Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir itu.

Hadi menjelaskan, dia baru pertama kali membawa Muhtar dalam antar-jemput sabu-sabu tersebut. Sedangkan, dalam transaksi yang pertama ia lakukan sendirian.Dia juga turut memastikan kepada Majelis Hakim jika terdakwa Muhtar belum pernah dihubungi Nanang dan tak mengenal sang bandar itu.

Keterangan yang diberikan oleh Hadi lantas dibenarkan terdakwa Muhtar saat memberikan keterangan sebagai saksi atas perkara Hadi. Muhtar mengaku, hanya diajak menjemput obat terlarang itu di lokasi yang telah ditentukan Hadi. Muhtar juga menegaskan, tidak mengenal ataupun mengetahui siapa yang menyuruh Hadi untuk menjemput sabu tersebut.

“Diajak ke sana buat apa, kamu tahu tidak?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Setelah di jalan baru dia cerita pak,” jelas Muhtar, warga Jalan KH Mansur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Setelah tiba di lokasi pengambilan sabu-sabu, Muhtar mengungkapkan dia hanya menunggu Hadi di dalam mobil. Hadi pergi sendirian mengambil sabu-sabu dari seseorang yang ditemui di pinggir jalan. Usai mengambil sabu-sabu, kemudian ia diminta oleh Hadi menuju Jalan Pesut Samarinda. Tetapi belum sampai tujuan keduanya diringkus jajaran Ditreskoba Polda Kaltim.

Muhtar juga mengaku mobil yang ia kendarai itu bukan miliknya dan hanya meminjam untuk ia gunakan untuk mencari penumpang. Muhtar dan Hadi ditangkap jajaran Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 2 Agustus 2021, sekitar pukul 15.30 Wita. Saat diringkus keduanya mengendarai mobil Agya KT 1275 EG menuju pintu masuk jembatan Mahkota II, segmen Kecamatan Samarinda Seberang.

Dari penggeledahan polisi, ditemukan 7 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 7.330 gram brutto. Barang bukti lainnya, satu tas ransel coklat abu-abu sebagai wadah menyimpan sabu, 1 handphone Nokia dan 1 unit mobil Agya.

Atas perbuatan mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ishaq SH, menjerat kedua terdakwa dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kesatu. Yang menyebutkan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Perbuatan kedua terdakwa juga sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa, sidang pun ditutup dan akan kembali dilanjutkan Kamis (11/11/2021) untuk mendengarkan tuntutan JPU. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img