spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Tipikor, Kejari Masih Periksa Pengurus KONI Samarinda

SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda tengah fokus melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda. Kejari telah memanggil beberapa pengurus KONI Samarinda untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana hibah tahun 2019-2021.

Pengurus KONI Samarinda sudah dimintai keterangan sejak Senin (1/11/2021) lalu. Belum diketahui jumlah pengurus yang sudah diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari. Kasi Pidsus Kejari Samarinda Johannes Harysuandy Siregar mengatakan pemeriksaan pengurus KONI masih tahap mengumpulkan data awal.

“Pemeriksaan keterangan awal ini terkait dengan (dugaan tipikor, Red.) dana hibah KONI tahun 2019-2020. Jadi ini kasus masih dugaan awal. Beda kaitannya dengan kasus yang sebelumnya. Kebetulan kasus sama terkait dana hibah,” ucapnya saat diwawancarai awak media, Sabtu (6/11/2021).

Sebelumnya, Kejari juga menangani kasus tipikor dana hibah KONI Samarinda sebesar Rp 6 miliar pada 2016. Kejaksaan mengindikasikan penggunaan dana tersebut tak sesuai dengan rencana kerja anggaran yang sudah disusun. Terlebih, ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebutkan ada ketidakwajaran dalam penggunaan bantuan daerah itu. “Tapi (yang diperiksa sekarang, Red.) ini beda kasus. Tahun anggarannya juga beda,” lanjut Johannes.

Dari data yang dihimpun, diketahui jika dana hibah dari Pemkot Samarinda tahun 2019 -2020 itu sekitar Rp 10 miliar. Namun Johannes mengatakan, belum diketahui jumlah kerugian negara karena kasusnya masih dalam pemeriksaan awal. “Sekira Rp 10 miliar. Detail jumlahnya nanti saya sampaikan. Kami masih menunggu laporan detailnya, karena tim masih bekerja. Jumlah itu masih dana hibah yang disalurkan, untuk kerugian negara belum diketahui,” kata Johannes.

Johannes mengatakan, pihaknya masih fokus menggali data mengenai adanya informasi dugaan tipikor tersebut. “Masih kami cari dulu, apakah ada dugaan (tipikor, Red.) atau tidak ada. Jadi belum tahu. Karena kami masih melakukan pengumpulan datanya,” sebutnya.

Sebelumnya beredar surat pemanggilan terhadap sejumlah pengurus KONI Samarinda, yang ditandatangani Kepala kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widiarmoko tertanggal 27 Oktober 2021. Dalam surat itu, pemanggilan terkait upaya penyelidikan penggunaan dana hibah tahun 2019-2020 sebesar Rp 10 miliar.

Ada delapan pengurus KONI Samarinda yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Mereka dipanggil secara bergantian. Kejari meminta pihak yang dipanggil memenuhi pemeriksaan mulai 8 November 2021. Setiap hari sebanyak 2 orang diminta memberikan keterangan sampai 11 November 2021.

Kedelapan pengurus KONI yang dimintai keterangan masing-masing berinisial AN, AG, H, N, A, TS, P, dan SF. “Hingga Rabu (3/11/2021) kemarin sudah ada beberapa orang kami mintai keterangan. Ke depan kami juga masih akan meminta keterangan dari pengurus untuk memastikan yang sebenarnya terjadi,” imbuhnya.

Johannes mengatakan, siapa yang akan menjadi tersangka belum bisa dipastikan karena masih tahap pengumpulan data. “Terkait dugaan tersangka mengarah ke siapa belum ada. Masih jauh untuk ke sana. Kami masih lakukan pemeriksaan dan pengumpulan data,” paparnya. (vic)

16.4k Pengikut
Mengikuti