JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri dugaan permainan pajak yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski belum membeberkan duduk perkara secara lengkap, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih irit komentar mengenai perkembangan penyidikan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum kini berada di bawah kewenangan Kejagung.
“Tax amnesty itu kan sebenarnya pengampunan pajak. Seharusnya membuat ruang untuk kasus pidana atau perkiraannya tidak sebesar itu,” ujar Purbaya usai menghadiri Rapat Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) di Gedung Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).
Meski demikian, Purbaya menilai bahwa apabila terdapat pelanggaran terkait pelaporan harta yang tidak sesuai, mekanisme sanksi sebenarnya telah diatur secara jelas.
“Kalau misalnya apa yang dilaporkan lebih kecil dari yang seharusnya, kan pasti ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar,” lanjutnya.
Ia menegaskan kembali bahwa penyelesaian perkara sepenuhnya diserahkan kepada Kejagung, termasuk soal penetapan tersangka maupun penelusuran aliran dana dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah mencekal Ken Dwijugiasteadi untuk berpergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan dalam rangka menjaga dan menuntaskan kasus tindak pidana korupsi ini.
Tak hanya Ken, dalam daftar cekal ada empat orang lainnya, termasuk Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Kelimanya dicekal sejak 14 November 2025 sampai dengan 14 Mei 2026 berdasarkan Nomor Surat Keputusan masing-masing KEP-380,378, 381, 382, dan 379 tertanggal 2025.
Pewarta : Nicha R



