spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemekaran Samboja Barat-Kota Bangun Darat Terhambat Propemperda

TENGGARONG – Pemerintah kabupaten dan DPRD Kutai Kartanegara tengah diburu waktu. Pemekaran dua kecamatan yakni Samboja dan Kota Bangun, disebut harus direalisasikan pada akhir 2021. Pembentukan dua kecamatan yaitu Samboja Barat dan Kota Bangun Darat telah disetujui Kementerian Dalam Negeri sejak 2020. Apabila tak disahkan tahun ini, kedua daerah baru tersebut dikhawatirkan tidak menerima anggaran pembangunan dari APBD Kukar 2022.

Sebenarnya, pemekaran kedua kecamatan sedianya disahkan melalui revisi Peraturan Daerah Kukar 8/2016. Perda yang mengatur kelembagaan dan alur pengurusan pemerintah harus diubah paling lambat akhir November 2021.

“Apabila proses ini berlarut-larut, kecamatan baru ini bisa tidak terakomodasi dalam APBD Kukar 2022,” jelas Ahmad Yani, anggota DPRD Kukar, kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Jumat, 5 November 2021.

Jika hal itu terjadi, pemerintah kecamatan dan operasionalnya tak bisa berjalan. Pada akhirnya, kedua kecamatan baru tak memiliki kegiatan pembangunan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar ini menambahkan, Pemkab dan DPRD Kukar telah mengikuti rapat koordinasi pada Kamis, 4 November 2021. Pembahasannya berfokus kepada kewenangan pengisian aparatur sipil negara di kedua kecamatan pemekaran.

“Berkas yang lain sudah lengkap dan klir. Tinggal revisi perda,” terangnya.

Revisi perda ini memerlukan sinkronisasi seluruh pihak dalam pemekaran kecamatan. Prosesnya dibahas melalui panitia khusus DPRD Kukar. Yang menyebabkan revisi perda berlarut-larut, kata Ahmad Yani, bukan pembahasannya melainkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang belum diputuskan.

Ahmad Yani melanjutkan, sejak nomor registrasi wilayah baru diterbitkan Kemendagri pada Desember 2020, Pemkab Kukar sebenarnya sudah bisa menyiapkan usulan struktur pejabat pemerintah kecamatan. Bila perda yang direvisi telah terbit, tinggal melantik pegawai kecamatan dan selanjutnya mulai bekerja.

“Jadi, kekosongan jabatan dan penetapan anggaran seharusnya diselesaikan saat ini,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Kabupaten Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, memberi penjelasan. Pemekaran harus dipercepat untuk persiapan jangka panjang. Jumlah penduduk di kedua kecamatan akan terus bertambah. “Ini juga opsi persiapan pemekaran Kabupaten Kutai Pesisir dan Kutai Tengah,” terangnya.

Taufik membenarkan, revisi perda masih terbentur pengesahan Perpumperda yang seharusnya selesai tahun ini. Pemkab masih menyiapkan revisi perda mengenai pemetaan urusan dan kelembagaan. Dalam perda sebelumnya, Kukar terdiri dari 18 kecamatan. Jika perda ini direvisi, total menjadi 20 kecamatan. Struktur organisasi di kecamatan baru tak ada perubahan seperti kecamatan yang lain. Taufik menyatakan, proses revisi perda hanya menunggu pembahasan di DPRD.

Ketua Forum Persiapan Pemekaran Kecamatan Samboja Barat, Masyur, mendesak pemekaran segera disahkan. Tujuan dari pemekaran ini, kata dia, murni demi memudahkan masyarakat di Samboja Barat mengurus administrasi. “Lagi pula, pembentukan kecamatan baru sudah menjalani mekanisme yang disyaratkan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pengesahan revisi perda yang terkendala sebaiknya jangan disangkutpautkan dengan masalah anggaran. Lebih baik difokuskan kepada kepatuhan menjalankan aturan pemerintah mengingat Kemendagri sudah mengeluarkan nomor induk kecamatan. (kk)

16.4k Pengikut
Mengikuti