Ustaz Das’ad Ajak Warga Nusantara Lawan Hoaks dan Dekatkan Diri pada Nilai Religius

NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama TVRI Kalimantan Timur kembali memperkuat kolaborasi dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan melalui program Nusantara Bertabligh Jilid II. Kegiatan bertema “Sentuhan Qolbu: Membangun Iman di Era Modern” ini digelar di Multifunction Hall Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, pada Minggu (23/11/2025).

Acara tersebut dihadiri Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, bersama ribuan jamaah dari berbagai wilayah Nusantara. Program ini menjadi lanjutan upaya membangun masyarakat yang religius, adaptif, serta berkarakter kuat sebagai fondasi kehidupan sosial di Ibu Kota baru Indonesia.

WhatsApp Image 2025 11 23 at 20.54.52 Dalam tausiyahnya, Ustaz Das’ad Latif menekankan bahwa membangun keimanan di era modern dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk pemanfaatan media sosial secara positif.

“Secara psikologis, mendengar ceramah bisa memperkuat rekaman pada otak. Salah satunya, nge-charge iman itu bisa melalui dakwah. Tidak harus dengan cara konvensional. Bisa dimulai dari lagu-lagu religi yang kita dengar,” pesannya.

WhatsApp Image 2025 11 23 at 20.54.54

Ustaz Das’ad juga mengingatkan bahwa iman dapat diperkuat dengan bergaul bersama orang-orang saleh dan menjauhkan diri dari hal-hal yang membawa mudarat.

“Bergaulah dengan orang-orang yang saleh. Jika bapak-ibu punya teman atau grup WhatsApp yang menyebarkan kebohongan atau hoaks, tinggalkan. Termasuk pemberitaan bohong tentang IKN atau pemerintahan, tinggalkan,” tegasnya.

WhatsApp Image 2025 11 23 at 20.54.57

Melalui program ini, Otorita IKN menegaskan komitmennya dalam membangun masyarakat Nusantara yang religius, bijak dalam bermedia, dan berkarakter kuat sebagai bagian dari fondasi Ibu Kota masa depan.

Pewarta : Robbi Syai’an
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.