Pengedar Sabu di Sungai Dama Digulung, Polisi Kejar Dua Bandar Utama

SAMARINDA – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh kepolisian. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota kembali menorehkan keberhasilan dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sungai Dama. Satu orang pelaku berinisial AM (42) berhasil diamankan bersama barang bukti bernilai puluhan juta rupiah.

Penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polsek Samarinda Kota dari warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Pesut Gang 03, Kelurahan Sungai Dama, pada hari Selasa (18/11/2025).

Menanggapi laporan tersebut, tim personel Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut, yang belakangan diketahui berinisial AM, sempat mencoba melarikan diri, namun kesigapan petugas berhasil menghentikan upaya kabur tersebut dan segera mengamankan pelaku.

Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti yang sangat signifikan, meliputi:

  • 45 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 18,44 gram.
  • Uang tunai sebesar Rp11.710.000, yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi atau penjualan narkotika.
  • Satu unit handphone, plastik klip berbagai ukuran, dan perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk kegiatan pengedaran barang haram.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika ini. Pelaku sudah kami amankan, berikut barang buktinya. Saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kapolsek Kadiyo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku AM mengakui bahwa puluhan poket sabu tersebut didapatkan dari dua pemasok utama berinisial T dan D. Kedua pemasok ini saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.

Atas perbuatannya, AM kini dijerat dengan sanksi hukum yang berat, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Polsek Samarinda Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan barang terlarang.

Pewarta: Dimas
Editor: Nicha T

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.