SAMARINDA – Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnahkan barang bukti sabu-sabu total seberat 372,71 gram, Rabu (3/11/2021). Barang bukti yang dimusnahkan itu didapatkan dari dua kasus yang diungkap BNNP Kaltim selama satu bulan terakhir dengan total tersangka 5 orang.
Pengungkapan pertama pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Senoni Kecamatan Sebulu Kabupatem Kutai Kartanegara. Petugas mengamankan pria bernama Rodiansyah yang berperan sebagai pengedar.
“Dari Rodiansyan kami mengamankan 44 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 11,31 gram bruto, serta barang bukti lainnya dan uang tunai Rp 600 ribu,” ucap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana saat pers realese di Kantor BNNP Kaltim.
Kepada polisi, Rodiansyah mengaku mendapatkan barang tersebut dari Hadijah, kakak kandungnya. Polisi lantas mengamankan Hadijah di kediamannya, Jalan Pesut Gang Pemenang Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Hadijah dia mengaku kalau barang ini (sabu-sabu, Red.) dipesan oleh warga binaan lapas (lembaga pemasyarakatan, Red.) di Kukar berinisial RH. Kami pun langsung koordinasi dengan pihak Kemenkumham untuk membantu memeriksa RH,” ungkap Wisnu.
Pengungkapan kedua dilakukan Selasa (12/10/2021). Polisi turut mendapatkan informasi bahwa di Jalan Kapal Layar 5 Kelurahan Lok Tuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Selasa (12/10/2021) pukul 15.30 Wita, polisi mengamankan Muhammad Asrap. Dari Asrap petugas menyita barang bukti 4 paket sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 361,4 gram bruto, bersama barang bukti lainnya, serta uang tunai Rp209 ribu.
“Dari pengakuan Asrap, barang ini dia peroleh dari kakaknya berinisial RY, yang merupakan warga binaan Lapas di Samarinda dan kami pun kembali berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk pengungkapan di lapas tersebut,” sebutnya.
Saat ditanya asal sabu-sabu yang disita dari para tersangka, Wisnu menyebutkan jika barang haram tersebut berasal dari perbatasan Kalimantan Utara. “Pengiriman barang-barang ini dari luar asal, yang rata-rata dari perbatasan Kaltara,” jelasnya.
Saat disinggung maraknya peredaran narkotika yang didalangi warga binaan lembaga permasyarakatan, Wisnu menerangkan pihak lapas juga ikut bekerjasama memberantas peredaran narkotika, sehingga komitmen petugas lapas dalam membasmi peredaran barang haram itu tidak diragukan lagi.
“Mereka komitmen tidak melegalkan adanya praktik-praktik di dalam lapas. Kalau masalah diinternal ya itu urusan lapas masing-masing. Tetapi, selama kami koordinasi, mereka sangat komitmen dan meminta informasi kalau di dalam ada yang bermain,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, kebanyakan lapas sudah berlebih penghuni, sementara pegawainya masih minim, sehingga mereka tidak bisa maksimal mengawasi satu persatu.
Sementara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, M Ilham Agung Setyawan mengatakan, salah satu dalang di balik peredaran narkotika itu memang dilakukan salah satu warga binaannya. Warga binaan itu diketahui bernama Rian.
Rian katanya, baru menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Samarinda selama satu bulan.”Waktu kami terima laporan, kami juga langsung berkoordinasi dengan BNNP Kaltim untuk mencari tahu. Ternyata benar. Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan satu unit handphone yang disembunyikan di bawah tempat tidur warga binaan tersebut,” paparnya.
Ilham juga menyebutkan, warga binaan tersebut telah diberikan sanksi dan diasingkan dari warga binaan lainnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah peristiwa yang tidak diinginkan terjadi. “Juga telah diberikan sanksi dengan diberikan register F, sehingga tidak mendapatkan remisi,” sebut Ilham. (vic)