Inovasi PRISMA Antarkan ASN DPMPTSP Bontang Raih Predikat Terbaik Latsar 2025

BONTANG — Pranata Komputer Ahli Pertama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Fauzi Achmad Haruna, berhasil meraih Predikat Terbaik I dalam Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Angkatan VI yang digelar di Samarinda, Kalimantan Timur.

Fauzi meraih prestasi tersebut berkat inovasinya bernama PRISMA atau Pelaporan dan Statistik Mal Pelayanan Publik. Inovasi ini mengubah sistem manual pelaporan dan statistik kunjungan di Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi sistem digital berbasis situs web, serta menghadirkan fitur antrian digital terpadu yang mengintegrasikan seluruh gerai pelayanan di MPP Kota Bontang.

Ia menjelaskan, inovasi PRISMA dikembangkan selama periode habituasi Latsar yang berlangsung sejak 27 September hingga 30 Oktober 2025, dan dipresentasikan dalam seminar implementasi aktualisasi di Pusat Pengembangan dan Pelatihan (Pusjar) SKPP Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI pada 7 November 2025. Dari penilaian dewan penguji, Fauzi dinyatakan sebagai peserta terbaik dengan peringkat pertama.

“Alhamdulillah minggu lalu saya menerima predikat tersebut,” ujarnya.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengapresiasi hal tersebut. Inovasi yang dikembangkan Fauzi dapat memberikan kemudahan bagi pengunjung MPP yang ingin melakukan pelayanan.

“Kadang pengunjung MPP kan bingung mau kemana, dengan adanya Prisma ini dapat diarahkan,” pungkasnya.

Adapun, pihaknya akan mendukung perkembangan inovasi tersebut dengan melakukan pengadaan alat yang mendukung Inovasi tersebut berkembang dan dapat berjalan.

“Anggaran untuk alatnya akan kita usahakan tentunya, karena ini menggunakan mesin untuk ticketing,” tambahnya. (sya/adv)

Pewarta : Syakurah
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.